Polres Pamekasan Gelar Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD

Pamekasan, tretan.news Polres Pamekasan, Polda Jawa Timur, menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap seorang kurir jasa ekspedisi JNT yang sempat viral di media sosial. Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan, Kamis siang (3/7/2025).

Rekonstruksi dilakukan untuk mengkaji ulang peristiwa terkait kronologi dan detail peristiwa yang terjadi, mengumpulkan bukti yang relevan untuk kasus hukum atau investigasi, meningkatkan kesadaran masyarakat tentang peristiwa yang terjadi, serta untuk mengembangkan teori tentang peristiwa yang terjadi.

“Selain itu juga untuk memperjelas peran dari masing-masing saksi maupun pelaku dan dapat membantu untuk memecahkan kasus yang terjadi,” ujar AKP Doni kepada awak media.

Dalam pelaksanaan rekonstruksi tersebut, pelaku, saksi, serta korban—yang diperankan oleh pemeran pengganti—memeragakan adegan-adegan sesuai keterangan yang telah diberikan sebelumnya kepada penyidik.

Seperti diketahui, kasus ini mencuat setelah sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi kekerasan terhadap kurir JNT oleh seorang pelanggan layanan COD (Cash on Delivery). Pelaku diduga menganiaya korban karena tidak puas dengan barang yang diterima.

Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Tersangka juga dikenai Pasal 351 ayat 1 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP ancaman hukuman 1 tahun.

“Alhamdulillah, seluruh rangkaian rekonstruksi berjalan aman dan tertib. Semoga ini bisa membantu mengungkap dan menuntaskan kasus yang terjadi,” tutup AKP Doni.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *