Polisi Gerebek Warung Remang-Remang di Dukun Gresik, Puluhan Botol Miras Disita

Berita24 Dilihat

Gresik, Tretan.News – Aparat kepolisian menggerebek sebuah warung remang-remang di wilayah Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik. Dalam operasi tersebut, petugas menyita puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis serta mengamankan seorang penjual.

Penggerebekan dilakukan oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat terkait maraknya peredaran miras di lokasi tersebut.

Kasat Samapta Polres Gresik, AKP Satriyono, menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat merespons laporan warga demi menjaga ketertiban umum.

“Kami bergerak berdasarkan aduan masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di warung remang-remang di wilayah Dukun,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Saat tiba di lokasi, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di area warung. Hasilnya, ditemukan puluhan botol minuman keras yang disimpan di dalam kamar dan ruangan.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan berbagai jenis minuman keras yang disimpan di dalam ruangan dan kamar,” tambahnya.

Barang bukti yang diamankan meliputi 39 botol bir Guinness, 11 botol bir Singaraja, 9 botol Qro Kuning, serta sejumlah botol arak, kawa-kawa, dan minuman lainnya. Selain itu, seorang pria berinisial M. Khoirul Umam turut diamankan dan diduga sebagai penjual.

Satriyono menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menekan peredaran miras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat. Proses hukum terhadap pelaku akan dilakukan sesuai ketentuan tindak pidana ringan (tipiring).

Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas serupa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas serupa agar segera bisa kami tindaklanjuti,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *