Kasus Pembunuhan di Tambelangan Sampang Terungkap, Ini Kronologinya

Berita, Hukum, Kriminal151 Dilihat

SAMPANG, Tretan.News — Polres Sampang mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 20 September 2026 sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi menyebut seorang pria berinisial M, 55 tahun, warga Dusun Takottah, Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan, meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat sabetan senjata tajam.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto S.IK menyampaikan pengungkapan perkara tersebut dalam konferensi pers pada Rabu, 23 September 2026.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan MD, 26 tahun, warga Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, sebagai pelaku. Berdasarkan keterangan kepolisian, MD merupakan menantu tiri korban.

“Pelaku mendatangi korban, kemudian mengambil parang dan membacok korban,” demikian keterangan Kapolres Sampang dalam rilis perkara tersebut.

Polisi menyebut peristiwa bermula ketika pelaku berada di ruang keluarga dan mendengar anaknya kesulitan tidur karena suara keras dari sound system yang dinyalakan korban.

Pelaku kemudian mendatangi lokasi korban bersama sejumlah saksi untuk meminta agar suara sound system dikecilkan. Jarak lokasi tersebut disebut sekitar empat meter dari tempat tidur anak pelaku.

Menurut keterangan polisi, terjadi percakapan antara pelaku dan korban. Jawaban korban kemudian membuat pelaku tersinggung. Polisi menyebut pelaku mengaku lupa dengan kalimat yang disampaikan korban.

Pelaku selanjutnya mengambil sebilah parang yang berada di sekitar korban, tepatnya di atas bangku atau tempat duduk di dekat dapur.

Parang tersebut kemudian digunakan pelaku untuk menyerang korban. Berdasarkan keterangan polisi, sabetan pertama mengenai bagian atas kepala korban hingga korban roboh.

Polisi amankan barang bukti saat di tunjukan konferensi pers (Mam)

Pelaku kemudian kembali menyabetkan parang ke arah bagian belakang leher korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sayat pada kepala bagian atas, luka sayat pada leher belakang sebelah kiri, serta dua luka sayat pada lengan kiri.

Korban akhirnya meninggal dunia akibat kejadian tersebut.

Polisi menyebut motif sementara dalam perkara ini adalah rasa tersinggung. Namun, seluruh proses hukum terhadap tersangka masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.

Setelah kejadian, polisi melakukan pencarian terhadap pelaku. MD akhirnya ditangkap pada Senin, 21 September 2026 sekitar pukul 04.30 WIB.

Pelaku diamankan di sebuah musala milik warga berinisial JUHRI di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan.

Lokasi penangkapan tersebut berjarak sekitar tiga kilometer dari tempat kejadian perkara.

“Pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya, kemudian dibawa ke Polres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut,” demikian keterangan dalam rilis Polres Sampang.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Dari pihak korban, barang bukti yang diamankan antara lain satu sarung warna hijau lumut bermotif, satu baju warna biru, serta satu jaket kulit warna hitam. Ketiganya disebut memiliki bercak darah.

Sementara dari pihak pelaku, polisi menyita sebilah parang dengan panjang keseluruhan 54 sentimeter. Parang tersebut terdiri atas mata pisau berbahan besi sepanjang 33 sentimeter dan gagang kayu berwarna cokelat sepanjang 21 sentimeter.

Selain parang, polisi turut mengamankan satu kaos hitam, satu sarung bermotif batik, serta satu kopyah hitam.

Atas perkara tersebut, MD dijerat Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pembunuhan.

Pasal tersebut mengatur bahwa orang yang merampas nyawa orang lain dapat dipidana karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (DDTC Perpajakan)

Kasus ini selanjutnya akan diproses melalui tahapan hukum yang berlaku. Polisi masih melengkapi proses penyidikan terhadap tersangka dan barang bukti yang telah diamankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *