Fandi Akhmad Yani Ingatkan Kepala Puskesmas Tak Jadi “Raja Kecil” dalam Pengadaan

Berita21 Dilihat

Gresik, Tretan.News – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani mengingatkan para kepala UPT Puskesmas agar tidak menyalahgunakan kewenangan, khususnya dalam proses pengadaan barang dan jasa.

Peringatan tersebut disampaikan saat membuka bimbingan teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digelar Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik di Hotel Horison Gresik, Selasa (5/5/2026).

Dalam arahannya, Gus Yani—sapaan akrabnya—menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan harus tetap mengikuti mekanisme yang berlaku dan berada di bawah koordinasi Dinas Kesehatan.

“Kepala UPT Puskesmas tidak boleh menjadi raja kecil atau tidak boleh sembarangan terutama dalam pengadaan barang dan jasa. Tetapi harus tetap melalui mekanisme dari Dinas Kesehatan sebagai tongkat komando yang harus melihat efektivitas dan efisiensi yang tidak mempengaruhi pelayanan,” tegasnya.

Ia menekankan pentingnya pengendalian dan tata kelola yang baik dalam pengadaan, serta memastikan setiap anggaran memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Bimtek ini bukan sekadar pertemuan biasa, tetapi langkah awal untuk memastikan seluruh belanja direncanakan secara transparan, akuntabel, tepat waktu, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Gus Yani juga mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak dianggap sebagai beban administratif, melainkan sebagai upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan profesional.

Selain itu, ia menyoroti pentingnya adaptasi terhadap perkembangan regulasi dan teknologi dalam proses pengadaan, termasuk penerapan prinsip good governance, manajemen risiko, dan pemanfaatan sistem digital.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Zam Zam Ikhwan menegaskan bahwa fleksibilitas yang dimiliki BLUD harus tetap diimbangi dengan kepatuhan terhadap hukum.

Menurutnya, pengelola BLUD seperti rumah sakit daerah maupun puskesmas tetap dapat berinovasi dalam meningkatkan kualitas layanan, selama tidak keluar dari koridor aturan yang berlaku.

“Kesalahan dalam pengadaan BLUD tidak hanya berdampak pada administrasi keuangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum dan menghambat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa tata kelola yang tidak hati-hati dapat berdampak luas, baik dari sisi hukum maupun kualitas layanan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *