Minta Polisi Usut Tuntas Proyek Box Culvert Tewaskan Pasutri

Peristiwa33 Dilihat

SURABAYA, TRETAN.news – Kepolisian terus melanjutkan penyelidikan kasus tewasnya pasangan suami istri akibat terperosok saluran box culvert di Margorejo, Surabaya.

​Kecelakaan tragis yang merenggut dua nyawa pengguna jalan tersebut terjadi pada tanggal 12 Juni 2026 lalu.

​Hingga saat ini, aparat penegak hukum masih mendalami dugaan kelalaian terhadap penerapan standar keselamatan kerja di lokasi.

Evaluasi Barrier Pengaman

​Sorotan utama tertuju pada kelengkapan alat pengaman di sekitar lokasi proyek saluran air tersebut.

​Wali Kota Surabaya menyampaikan hasil evaluasi awal melalui sebuah unggahan video pada Sabtu (13/6/2026) malam.

​Menurut Wali Kota, pengamanan di area proyek diduga kuat tidak terpasang sesuai dengan ketentuan teknis.

​Sesuai standar operasional, pelaksana proyek seharusnya memasang empat unit pembatas jalan ( barrier ) sebagai pengaman.

​Namun, pihak pekerja di lapangan diduga hanya memasang tiga unit pembatas jalan saat insiden terjadi.

​Kekurangan tersebut menyisakan celah terbuka yang berpotensi membahayakan keselamatan para pengguna jalan.

​Pemkot Siapkan Sanksi

​Pemerintah Kota Surabaya menyatakan siap menjatuhkan sanksi tegas kepada dinas terkait maupun kontraktor pelaksana.

​Sanksi tersebut akan berlaku jika pengerjaan proyek terbukti menyimpang dari Rencana Anggaran Biaya (RAB).

​Di sisi lain, pengerjaan fisik di lapangan terpantau masih terus berjalan di tengah proses penyelidikan polisi.

​Kondisi tersebut memicu perhatian dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk aktivis lokal Surabaya, Eko Gagak.

Desakan Transparansi Hukum

​Eko Gagak mengecam keras peristiwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa pasangan suami istri tersebut.

​Ia meminta pihak kepolisian segera memberikan kepastian hukum yang jelas kepada keluarga korban.

​”Jangan sampai kasus ini berlalu begitu saja tanpa adanya kepastian hukum,” tegas Eko Gagak saat diwawancarai.

Ia menambahkan, siapa pun yang terbukti lalai harus dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan undang-undang.

​”Masyarakat menunggu kepastian hukum agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh keluarga korban,” ucapnya.

Ancaman Pidana KUHP

​Jika hasil penyidikan menemukan bukti kelalaian, polisi dapat menerapkan sanksi pidana kepada pihak bertanggung jawab.

​Penyidik dapat mempertimbangkan penerapan Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

​Pasal tersebut mengatur tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian orang lain.

​Pelaku yang terbukti bersalah terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda kategori V.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *