Penganiaya Anak Selebgram Aghnia Punjabi Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara

Berita, Hukum248 Dilihat

MALANG, tretan.news – Kasus penganiayaan JAP (3) anak selebgram Hifdzan Silmi Nur Emyaghnia alias Aghnia Punjabi memasuki sidang putusan di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A  Kota Malang, Rabu (7/8/2024).

Meski sidang putusan sempat ditunda, terdakwa mantan pengasuh anak pertama Aghnia diputuskan bersalah oleh majelis PN Kota Malang.

Tampak, terdakwa bernama Indah Permata Sari (27) datang menggunakan hijab berwarna hitam di ruang cakra.

Proses sidang putusan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Saifudin di Ruang Cakra PN  Malang. Sidang pun tak membutuhkan waktu lama, prosesnya kurang lebih selama 20 menit.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan pada ibu anak satu tersebut. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, yakni selama 4 tahun atau dikurangi selama 6 bulan.

“Terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana, menjatuhkan pidana 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa,” tegas Safrudin.

Saat proses pembacaan putusan, Safrudin mengatakan jika Indah terbukti bersalah melanggar Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang  perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Lantaran telah menganiaya anak JAP pada akhir bulan Maret 2024 silam.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak, yang menyebabkan luka berat dengan ditandai gangguan psikologis secara mendalam ke korban anak,” ucap Safrudin, saat proses persidangan di ruang sidang.

Usai kejadian penganiayaan anak yang dilakukan Indah, membuat JAP mengalami gejala trauma psikis berat. Hal tersebut dibuktikan dari hasil pemeriksaan psikolog yang telah melakukan pemeriksaan terhadap JAP pada 16 Mei silam.

Dari pemeriksaan itu didapati adanya trauma jika bertemu dengan seorang perempuan jika menyerupai Indah. Karena saat itu JAP menjaga jaraknya saat bertemu dengan psikolog perempuan muda.

“Dari hasil analisis psikolog, pemeriksaan tanggal 16 mei 2024 didapati korban masih sering melamun dan menjaga jarak dengan psikolog perempuan muda yang menyerupai terdakwa, dan lebih dekat dengan psikolog laki-laki muda karena adanya rasa trauma,” imbuh Safrudin.

Dengan dijatuhkannya vonis tersebut, karena Indah telah meresahkan masyarakat dan melakukan tindakan kekerasan kepada anak berusia balita.

Untuk diketahui, anak selebgram yang baru berusia 3 tahun mendapatkan tindakan kekerasan dari Indah saat kedua orang tuanya tengah bekerja di luar kota selama 2 hari.

Indah menjewer telinga, menjambak, rambut, menindih badan, mencubit badan selama 1 jam pada Kamis (28/3/2024).

Anak tersebut sempat mendapatkan luka memar pada mata dan telinga.

Selain itu dari hasil pemeriksaan kejiwaan pelaku Indah Permatasari dinyatakan sehat. Hanya saja saat melakukan penganiayaan pada bulan Maret dalam kondisi yang tidak baik-baik.

Saat itu Indah merasa tertekan sebab Indah harus menghidupi lima anggota keluarga orang tuanya. Sementara gaji Indah Rp 3,5 juta perbulan, namun hanya menerima sebesar Rp 500 ribu.
Indah mengakui sempat menyesali perbuatannya di depan majelis hakim hingga menangis. Hanya saja, Indah juga menyesalkan kurangnya perhatian orang tua JAP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *