Pamekasan, Tretan.news – Kasus dugaan penipuan dengan modus gendam yang menimpa seorang lansia di Kabupaten Pamekasan, Madura, akhirnya berhasil diungkap.
Terduga pelaku berinisial SA (49) ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan saat berada di wilayah Kabupaten Sampang, pada Selasa (14/4/2026) siang.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 13.48 WIB di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., mengatakan pelaku berhasil diamankan saat berada di lokasi tanpa perlawanan.
“Tim Opsnal kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama SA saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” ujarnya, Rabu (15/4/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi pada 10 April 2026. Korban diketahui berinisial IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku sebagai warga Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu jaket cokelat, satu helm abu-abu, serta uang tunai sebesar Rp11.150.000 yang diduga hasil kejahatan.
“Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi menegaskan komitmennya untuk terus memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.







