Pasal Berubah, Surat Misterius dan Drama Lempar Tanggung Jawab di Polres Pamekasan

Pamekasan, tretan.news – Di ruang-ruang penegakan hukum, ketelitian seharusnya menjadi napas utama. Namun dalam perkara yang menjerat Zainal Arifin, publik justru disuguhi potret birokrasi yang terasa seperti lorong berliku, pasal berubah, surat misterius muncul, sementara jawaban berputar dari satu meja ke meja lainnya.

Kasus ini bermula ketika penyidik Polres Pamekasan menetapkan Pasal 114 ayat (2) kepada Zainal Arifin, pasal dengan ancaman hukuman lebih berat.

Belakangan, pasal itu diubah menjadi Pasal 114 ayat (1). Di mata hukum, perubahan ini bukan sekadar mengganti angka dalam berkas.

Perubahan pasal berarti mengubah konstruksi dugaan tindak pidana, sekaligus memengaruhi ancaman pidana yang dihadapi tersangka.

Publik pun bertanya-tanya: bagaimana sebuah pasal yang menentukan nasib seseorang bisa berubah setelah proses berjalan?

Kompol Ermi mengakui adanya kekeliruan tersebut.

“Sudah saya tegur penyidiknya terkait kesalahan pasal tersebut dan sudah dirubah. Kami juga sudah koordinasi dengan JPU, karena setiap perubahan pasal memang harus melalui JPU,” ujarnya.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru. Jika kesalahan pasal bisa terjadi di tahap awal, sejauh mana ketelitian penyidik dalam membangun konstruksi perkara sejak awal penyidikan?

Di tengah polemik itu, muncul cerita lain yang tak kalah ganjil. Penyidik mengklaim telah mengirim surat kepada keluarga Zainal Arifin melalui jasa pos.

Bukti pengiriman disebut lengkap: ada tanda terima hingga dokumentasi penerima. Namun masalah muncul ketika keluarga mengaku tidak mengenal nama penerima yang tercantum dalam dokumen tersebut.

“Ini jadi pertanyaan besar, siapa yang menerima surat itu? Kenapa bukan keluarga yang bersangkutan?” ujar salah satu perwakilan keluarga.

Situasi ini menghadirkan ironi yang sulit diabaikan. Surat resmi dikatakan sampai, tetapi keluarga penerima justru merasa asing dengan nama yang tercatat menerimanya. Seolah dokumen itu berjalan sendiri mencari alamat takdirnya.

Kebingungan keluarga semakin bertambah ketika mencoba mencari penjelasan melalui Propam. Alih-alih mendapat jawaban terang, mereka justru diarahkan untuk bertanya ke Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwasidik).

Namun saat mendatangi Bagwasidik, jawaban yang diterima kembali berputar.

Bagwasidik menyatakan persoalan tersebut sudah dilaporkan dan dikembalikan kepada pihak internal untuk disampaikan kepada keluarga.

Rangkaian respons itu membuat persoalan terasa seperti permainan estafet birokrasi: bola dilempar, diterima sebentar, lalu dilempar lagi ke meja berikutnya.

Di tengah situasi tersebut, kepercayaan publik dipertaruhkan. Sebab dalam sistem hukum, transparansi bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan fondasi keadilan itu sendiri.

Ketika informasi menjadi kabur dan penjelasan saling berputar, ruang publik mudah dipenuhi kecurigaan.

Sejumlah pengamat hukum menilai kasus ini perlu menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian.

Evaluasi menyeluruh terhadap profesionalitas penyidik dan efektivitas pengawasan internal dianggap penting agar kekeliruan serupa tidak kembali terjadi.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Polres Pamekasan terkait dugaan maladministrasi tersebut.

Di sisi lain, keluarga Zainal Arifin hanya menginginkan sesuatu yang sederhana namun sering terdengar mewah dalam praktik birokrasi, kejelasan, transparansi, dan proses hukum yang berjalan sesuai aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *