Licin Seperti Belut, Akhirnya Pelaku Curanmor yang Buron 9 Bulan Berhasil Diringkus Polres Pamekasan

PAMEKASAN, Tretan.news – Satreskrim Polres Pamekasan Polda Jawa Timur berhasil membekuk terduga pelaku pencurian motor (Curanmor) yang sempat buron selama 9 bulan. Kasus Curanmor itu terjadi pada September 2023 lalu.

Terduga pelaku berinisial M, diringkus di rumahnya Desa Jambringin, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kapolsek Proppo, AKP Bala Hananto, S.H., membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku curanmor yang beraksi kurang lebih 9 bulan yang lalu.

Saat dihubungi Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Bala menjelaskan, pelaku terlibat aksi kriminal curanmor pada Sabtu, 16 September 2023, pukul 19.00 WIB, di Desa Campor, Kecamatan Proppo, berdasarkan keterangan pelapor dan para saksi identitas pelaku dapat diketahui yaitu M.

“Berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/B/18/IX/2023/SPKT/POLSEK PROPPO/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR tanggal 29 September 2023, kami melakukan penyelidikan, memburu M, dia sulit ditemukan, licin seperti belut,” ungkap Kapolsek Proppo, AKP Bala.

Lebih lanjut AKP Bala menuturkan, Unit Resmob Polsek Proppo di backup Resmob Polres Pamekasan, tanpa kenal lelah terus melakukan penyelidikan, akhirnya upaya membuahkan hasil.

Ia mengatakan, pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024, pada pukul 13.00 WIB adalah waktu yang tidak baik bagi M, pihaknya menangkap terduga pelaku di rumahnya di Desa Jambringin.

“Tersangka M kami amankan ke Polsek dan dilakukan proses penyidikan selanjutnya, M dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *