Pamekasan, tretan.news – Dalam upaya memperluas akses terhadap keadilan hukum bagi warga binaan, Fakultas Hukum Universitas Madura (UNIRA) melalui Biro Kajian, Konsultasi, dan Bantuan Hukum (BKKBH) menggandeng Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pamekasan menggelar penyuluhan hukum yang berlangsung di aula Lapas, pada Selasa (3/6/2025).
Kegiatan ini merupakan realisasi konkret dari perjanjian kerja sama antara kedua institusi, yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan pengetahuan hukum di lingkungan pemasyarakatan. Sebanyak 35 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) mengikuti kegiatan ini dengan antusiasme tinggi.
Mengangkat tema “Macam-Macam Upaya Hukum”, penyuluhan kali ini secara khusus membahas tentang prosedur dan mekanisme Peninjauan Kembali (PK), salah satu bentuk upaya hukum luar biasa dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Penyuluhan ini menghadirkan dua narasumber dari BKKBH UNIRA yang juga merupakan dosen Fakultas Hukum, yakni Lutfiadi, S.H., M.H., seorang advokat dengan pengalaman panjang di bidang litigasi, serta Khoirul Umam, S.H., M.H., akademisi yang aktif dalam kegiatan pengabdian hukum kepada masyarakat.
Dalam sesi pemaparan, keduanya mengulas secara komprehensif mengenai dasar hukum pengajuan PK, prosedur formal yang harus dilalui, persyaratan administratif hingga syarat substansial, serta berbagai studi kasus di mana PK bisa diajukan.
Kegiatan berlangsung interaktif. Para WBP diberi ruang untuk mengajukan pertanyaan dan berdiskusi secara langsung, menjadikan penyuluhan tidak hanya bersifat satu arah, tetapi juga dialogis dan partisipatif.
Menurut Lutfiadi, penyuluhan ini bukan hanya bertujuan memberikan informasi semata, tetapi juga membekali WBP dengan pemahaman yang memadai terkait hak-hak hukum mereka, terutama bagi mereka yang telah menjalani putusan berkekuatan hukum tetap namun merasa memiliki dasar untuk melakukan PK.
“Masih banyak yang belum tahu bahwa mereka punya hak untuk mengajukan upaya hukum luar biasa, seperti Peninjauan Kembali. Oleh karena itu, kegiatan ini penting agar mereka tidak merasa kehilangan akses terhadap keadilan,” jelasnya.
Senada, Khoirul Umam menyampaikan bahwa penyuluhan ini merupakan bentuk kontribusi nyata perguruan tinggi dalam menyebarluaskan pengetahuan hukum secara inklusif. Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan secara rutin dengan tema-tema hukum lainnya yang relevan dengan kebutuhan warga binaan.
“Ini bukan sekadar kegiatan akademik, tapi juga bentuk nyata peran UNIRA dalam mendampingi masyarakat, termasuk warga binaan, untuk memahami hukum sebagai bagian dari hak asasi mereka,” katanya.

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari pihak Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan. Hadir dalam acara ini Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Binadik), Panticius, dan Kasubsi Registrasi, Hendra, beserta sejumlah staf Seksi Registrasi.
Dalam sambutannya, Panticius menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang dibangun bersama UNIRA. Ia menekankan bahwa pembinaan kepada warga binaan tidak hanya bersifat mental dan spiritual, tetapi juga menyentuh aspek hukum sebagai bekal setelah mereka menyelesaikan masa pidana.
“Kami menyambut baik kerja sama ini. Dengan penyuluhan seperti ini, warga binaan menjadi lebih memahami hak dan kewajiban hukum mereka, serta memiliki semangat untuk menyelesaikan masalah hukum dengan cara yang sesuai prosedur,” ungkapnya.
Penyuluhan ini diharapkan menjadi titik awal dari berbagai program pembinaan hukum lainnya yang akan dikembangkan bersama antara Lapas Narkotika Pamekasan dan UNIRA. Selain memberi manfaat langsung bagi warga binaan, kerja sama ini juga menjadi wadah bagi sivitas akademika UNIRA untuk mengaktualisasikan ilmu hukum dalam konteks sosial yang nyata.