Hadiri Forum Silaturahmi Ulama Umaro, Kapolres Pamekasan Minta Bersama-sama Berantas Narkoba

Berita, Sosial, TNI / Polri2137 Dilihat

PAMEKASAN, Tretan.news – Kapolres Pamekasan bersama Forkopimda, menghadiri Forum Silaturahmi Forkopimda, Forkopimcam, Ulama dan Umaro Kecamatan Pegantenan, di Ponpes Al-Inayah Sumber Batu, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan, pada Sabtu (01/06/2024) malam.

Silaturahmi yang dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Forkopimcam dan tokoh agama ini, diprakarsai oleh MUI Kecamatan Pegantenan, bertemakan “Sosialisasi Regulasi Kegiatan Keramaian Umum di Kabupaten Pamekasan”.

Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, dalam sambutannya berharap, kegiatan sosialisasi yang diprakarsai MUI Pegantenan dan Forkopimcam Pegantenan ini dapat mengakomodir kepentingan dan keluh kesah masyarakat tanpa melanggar aturan perundang-undangan dan norma agama.

“Sehingga situasi Kamtibmas yang kondusif bisa tetap dipertahankan di wilayah Kabupaten Pamekasan,” kata Kapolres, AKBP Dani.

Lebih lanjut, Kapolres menitipkan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) berkaitan dengan permasalahan narkoba. Ia juga menegaskan, pihaknya akan menjadi garda terdepan dalam upaya penanggulangan natkotika di tengah-tengah masyarakat.

Mantan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim ini, mengajak kita seluruhnya untuk turut berperan serta dalam penanggulangan natkotika di seluruh wilayah Kabupaten Pamekasan.

“Kami titip pesan Kamtibmas berkaitan dengan permasalahan narkoba, kita mempunyai tanggung jawab moral guna bersama sama menghilangkan peredaran narkoba  di wilayah Kabupaten Pamekasan khususnya Kecamatan Pegantenan,” pesan Kapolres, AKBP Dani.

“Kita ketahui bersama tingkat peredaran narkoba setiap hari meningkat, narkoba merupakan ancaman terbesar bagi generasi muda, kami harap kita bersama bisa memerangi Narkoba,” sambung AKBP Jazuli Dani, mantan Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Jatim.

Pada kesempatan  yang sama Pj. Bupati Pamekasan, Masrukin, dalam sambutannya berharap, kegiatan Forum Ulama dan Umaro ini bisa mempererat tali silaturahmi antara para ulama dan tokoh agama dengan jajaran pemerintahan daerah baik di tingkat Kota, Kecamatan, serta Kelurahan.

“Saya berharap forum silaturahmi ini menjadi ajang sharing masyarakat dengan Pemerintah Daerah dan regulasi keramaian ini penting untuk menciptakan situasi yang kondusif di Pamekasan,” harap Masrukin.

Sementara itu, KH. Abdul Azis, pengasuh Ponpes Al-Inayah Sumber Batu Pegantenan selaku tuan rumah, menyampaikan terimakasih atas kehadiran Forkopimda.

Senada dengan harapan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam sambutan serta dalam sesi tanya jawab, Ra Azis mengapresiasi kegiatan Forum silaturahmi ini.

“Kami berharap antara Ulama dan Umaro saling bekerjasama bersinergi sehingga dapat menjadi percontohan bagi daerah lain dalam melaksanakan regulasi yang telah disepakati bersama, dan terimakasih kepada Polres Pamekasan sebagai pihak keamanan telah bertindak tegas menindak segala bentuk kegiatan yang melanggar undang-undang dan jangan segan-segan pula untuk menindak pelanggar norma agama,” Dawuh KH. Abdul Azis.

Di kesempatan yang sama, Kasat Intelkam Polres Pamekasan, AKP Sumarto menjelaskan bahwa, ijin keramaian tetap berpedoman kepada aturan-aturan. Diantaranya, PP no 60 tahun 2017 tentang tata cara perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.

Berikutnya, imbuh AKP Sumarto, Perpol nomor 7 tahun 2023 tentang Tekhnis perizinan, pengawasan dan tindakan Kepolisian pada kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya.

“Untuk regulasi kesepakatan bersama keramaian umum dibahas masalah kearifan lokal yang tertuang dalam 11  Tausiyah MUI Pamekasan,  tertanggal 12 April 2017,” ungkap AKP Sumarto.

Berikut adalah 11 Tausiyah MUI Pamekasan tersebut:

1. Hiburan siang hari tidak sampai mengabaikan waktu sholat.

2. Hiburan malam hari tidak sampai mengabaikan waktu sholat dan maksimal sampai jam 22.00 WIB.

3. Penoton laki-laki dan perempuan harus dipisah.

4. Hiburan bersifat mendidik atau edukatif.

5. Alat musik harus tenang, tidak hingar bingar,  tidak bersifat hura-hura.

6. Lirik/syair lagu harus sopan,  tidak bersifat kesyirikan, kemaksiatan dan fitnah.

7. Penyanyi harus berpakaian sopan dan menutup aurat.

8. Penyanyi perempuan dewasa hanya bisa ditonton oleh penonton perempuan.

9. Penyanyi perempuan untuk umum tidak melebihi dari 12 tahun.

10. Gerak tubuh dan tarian tidak membangkitkan nafsu birahi penonton.

11. Pentas hiburan tidak dijadikan ajang kemaksiatan,  perjudian, mabuk-mabukan, perzinahan dll.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *