H. Khoirul Huda Anggota DPRD Gelar Publik Hearing, Dengarkan Keluhan Masyarakat

Berita, Pemerintah188 Dilihat

Gresik ,Tretan.news  – Anggota DPRD Fraksi PPP H. Khoirul Huda. S.Ag gelar Public Hearing di Kediaman H. Huda jln.Gambus Desa Suci Kec. Manyar Kab. Gresik.

H.Slamet selaku MC membuka acara Public Hearing dengar pendapat masyarakat Kab. Gresik, terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Kab. Gresik. Minggu 09/06/2024.

Selanjutnya sambutan diawali oleh Achmad Rizal Kepala Desa Suci mengatakan “Di wilayah Desa Suci disini sekarang padat penduduk 22 ribu jiwa juga banyak berjamuran toserba, warung makanan dan minuman serta toko – toko lainnya. Masyarakat disini perlu diberi wawasan terkait itu karena semua ada ijinnya,nah nantinya wakil kita di DPRD H.Huda akan mengupas semua agar masyarakat faham dan mengerti, semoga beliau sehat bisa membantu kita semua terutama di wilayah manyar dan bungah. ” ucapnya.

Di hadiri oleh Anggota DPRD Fraksi PPP H. Khoirul Huda S.Ag, Kepala Desa Suci Achmad Rizal, H.Slamet, RT, RW, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat.

Selanjutnya anggota DPRD Kab.Gresik dari Fraksi PPP H.Khoirul Huda S .Ag menjelaskan “Public Hearing kali ini menjelaskan terkait rancangan peraturan daerah kabupaten Gresik tahun 2024 tentang perdagangan dan perinduatrian juga tentang pelayanan publik, pengelolaan pemakaman serta penyelenggaraan pendidikan.” jelasnya. Pukul 09.30 wib.

Acara Public Hearing dihadiri 100 orang dengan 2 sesi.

Kemudian H.Huda menambahkan ” Ada beberapa BAB di perdagangan dan perindustrian intinya Pemerintah Daerah mempunyai Kewenangan didalamnya. Demikian dengan pelayanan publik bahwa pemerintah menginginkan di Kab.Gresik mewujudkan pelayanannya yang lebih cepat ,mudah dan terintregasi serta merespon perkembangan perundang – undangan di pelayanan publik juga dibutuhkan perbaikan dan pengembangan sistem berbasis teknologi informasi di daerah.

Demikian juga dengan Perda pengelolaan pemakaman dan itupun ada ijinnya dan jenisnya yaitu TPU dan TPBU ( Tempat Pemakaman Bukan Umum ), TPK ( Tempat Pemakaman Khusus ).

Perda berikutnya ialah tentang Penyelenggaraan Pendidikan karena setiap warga negara harus dipenuhi secara merata, berkeadilan, berkualitas dalam mencedaskan kehidupan bangsa yang berpedoman pad ajaran agama, ideologi Pancasila dan UUD Negara RI Tahun 1945.” pungkas H. Khoirul Huda.(Et)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *