Gadis 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan, Gerak Cepat Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Amankan Terduga Pelaku

PAMEKASAN, tretan.news – Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan Polda Jawa Timur gerak cepat ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di wilayah Pamekasan.

Terduga pelaku pencabulan yang diamankan inisial IB (28), warga Desa Pademawu Timur, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Kasihumas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiarto menyampaikan, bahwa penangkapan terduga pelaku inisial IB setelah ada Laporan Polisi Nomor:LP/B/73/IV/2024/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JATIM Tanggal 15 April 2024.

“Pelapor atas nama ES,” kata Kasihumas, AKP Sri Sugiarto, dalam keterangannya, Sabtu (20/4/2024).

Dijelaskan, kejadiannya berawal pada hari senin (15/4) sekira pukul 18.30 WIB, pelapor ES (ibu korban) mendapati korban inisial N (16) menangis.

Kemudian ES menanyakan kepada korban kenapa menangis, namun korban tidak menjawab.

Setelah ibu Korban ES memaksa korban untuk bercerita, akhirnya korban menceritakan kalau dirinya di cabulin oleh pelaku IB dengan cara dirangkul dan mencium pipi korban sembari meremas area sensitif korban.

“Tempat kejadiannya didekat kamar mandi dalam meubel di Desa Panempan, Kecamatan Kota, Kabupaten Pamekasan,” terang AKP Sri Sugiarto.

Atas perbuatannya tersebut pelaku inisial IB diancam dengan undang-undang perlindungan anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp. 5.000.000.000.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *