Diduga Suka Sama Suka, 4 Remaja Gresik Pelaku Asusila Minta Keringanan Dari Tuntutan

Berita, Hukum145 Dilihat

GRESIK, tretan.news – Empat remaja Pulau Bawean mendapat tuntutan 14 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta atas perkara asusila pada anak di bawah umur pada Mei 2024 lalu. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (20/11/2024).

Kasus ini terjadi ketiga keempat pelaku diduga secara bergiliran mengintimi seorang remaja putri di sebuah kafe di Kecamatan Tambak, pada tengah malam. Untuk memuluskan aksinya, para terdakwa menjemput korban di rumah temannya kemudian diajak ke sebuah kafe dan di sana perbuatan asusila itu terjadi.

Tetapi penasihat hukum para terdakwa dari Posbakum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana mengajukan keringanan kepada majelis Hakim PN Gresik. Penyebabnya, diduga hubungan tersebut atas dasar suka sama suka.

Anggota Posbakum YLBH Fajar Trilaksana, Dian Yanuarini Heryanti mengatakan, pihaknya meminta hakim menjatuhkan lebih ringan. Sebab, perbuatan layaknya suami istri bergantian itu diduga atas dasar suka sama suka.

Menurut Dian, dalam fakta persidangan dan keterangan saksi korban, hubungan tersebut atas dasar suka sama suka.

“Intinya kita memohon keringanan kepada majelis hakim agar hukuman diringankan. Karena dugaan persetubuhan dilakukan tanpa adanya kekerasan atau ancaman dan atas dasar suka sama suka,” kata Dian usai sidang, Rabu (20/11/2024).

Dian menambahkan, para terdakwa yaitu MA (21) SD (26) ZR (19) AS (23), semuanya masih remaja, sehingga masa depannya masih panjang. “Para terdakwa juga sudah menyesali perbuatannya dan masih remaja, sehingga bisa meneruskan cita-citanya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *