Dari Sakit Hati ke Jeruji Besi: Tak Sampai 12 Jam, Penyebar Video Asusila Dibekuk Polisi

Berita, Daerah, Kriminal49 Dilihat

SAMPANG | Tretan.news – Jagat maya di Kabupaten Sampang sempat digegerkan dengan beredarnya video bermuatan pornografi yang melibatkan sepasang pria dan wanita. Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian berhasil mengungkap pelaku di balik penyebaran video tersebut.

Peristiwa itu mencuat pada Rabu, 22 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, setelah video call yang direkam layar dan mengandung unsur asusila beredar luas di media sosial. Video tersebut diduga berasal dari wilayah Dusun Kebun, Desa Baturasang, Kecamatan Tambelangan.

Menindaklanjuti hal itu, Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Tambelangan langsung melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada hari yang sama sekitar pukul 18.30 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MR (18), yang diduga sebagai pelaku utama.

Kasat Reskrim Polres Sampang IPTU Nur Fajri Alim menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan respon cepat kepolisian terhadap keresahan masyarakat.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi terkait video yang viral. Dalam waktu beberapa jam, pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti,” ungkapnya. Jumat (24/426) saat konferensi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku merekam hingga menyebarkan video tersebut menggunakan ponsel miliknya. Polisi turut menyita satu unit handphone sebagai alat yang digunakan dalam aksi tersebut.

Lebih lanjut, IPTU Nur Fajri Alim menjelaskan bahwa tindakan pelaku dipicu oleh persoalan pribadi dengan korban, seorang perempuan berinisial S (25), warga Sampang.

“Motifnya karena adanya rasa sakit hati terhadap korban, sehingga pelaku nekat merekam dan menyebarkan konten tersebut,” jelasnya.

Kini, pelaku telah ditahan di Rutan Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 407 ayat (1) KUHP junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan menyebarluaskan konten yang melanggar norma dan hukum.

“Kami mengimbau agar masyarakat lebih bijak dalam bermedia sosial. Jangan sampai ikut menyebarkan konten ilegal karena ada konsekuensi hukum yang serius,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *