Ayah Tiri di Sokobanah Sampang Tega Cabuli Anak Tirinya di Sebuah Salon

Berita, Kriminal134 Dilihat

SAMPANG | Tretan.news – Tempat yang seharusnya jadi ruang aman bagi anak berubah jadi lokasi kejahatan. Polres Sampang meringkus seorang ayah tiri berinisial AR, 45 tahun, warga Sokobanah yang tega menyetubuhi anak tirinya sendiri di salon potong rambut miliknya yang berlangsung sejak tahun 2024 hingga 2025.

Kapolres Sampang AKBP Hartono didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo membeberkan kronologi pengungkapan kasus tersebut dalam keterangan pers, Jumat (10/7/2026).

“Pelaku berinisial AR, laki-laki 45 tahun, warga Sokobanah. Korban merupakan anak tirinya sendiri. Tindak pidana ini pelaku lakukan di tempat usahanya, yaitu salon potong rambut,” tegas Kapolres Sampang.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AR memaksa korban untuk menuruti kehendaknya dengan cara mengancam. Motif pelaku semata-mata untuk memuaskan hawa nafsunya.

“Modus yang digunakan tersangka adalah ancaman. Dia memaksa korban agar menuruti perintahnya untuk melakukan persetubuhan. Ini jelas-jelas penyalahgunaan relasi kuasa dalam rumah tangga,” lanjut AKBP Hartono.

Unit Reaksi Cepat Satreskrim Polres Sampang bergerak cepat setelah menerima laporan. Pada Jumat, 10 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, petugas berhasil mengamankan AR di Sokobanah Sampang.

“Anggota kami langsung melakukan penangkapan. Saat ini terduga pelaku sudah kami bawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim.

Dalam perkara ini, penyidik mengamankan satu buah baju milik korban sebagai barang bukti. Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi untuk menguatkan berkas perkara.

AR dijerat dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 20 huruf c KUHP Jo UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

“Ancaman hukumannya tidak main-main. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegas Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo.

Kapolres Sampang mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menemukan atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak. Polres Sampang berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan terhadap anak.

“Kami pastikan proses hukum berjalan transparan dan korban kami berikan pendampingan. Jangan ada lagi ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di wilayah Sampang,” tutup AKBP Hartono.

Saat ini AR masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *