Polsek Tlanakan Amankan Pria yang Dikejar Warga Usai Belanja Tanpa Membayar di Larangan Tokol

PAMEKASAN, Tretan.News Personel Polsek Tlanakan, jajaran Polres Pamekasan, mengamankan seorang pria berinisial MK (26), Rabu (16/9/2026).

MK merupakan warga Desa Palengaan Daja, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan. Ia diamankan setelah sempat dikejar warga karena diduga melarikan diri usai berbelanja tanpa membayar.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah toko kelontong di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, sekitar pukul 14.30 WIB.

Toko tersebut merupakan milik Wasikatul Ummah, 33, yang menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Pamekasan melalui Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan kejadian tersebut.

Menurut IPDA Evan, kejadian bermula ketika MK mendatangi toko korban dan meminta pengisian saldo dompet digital atau top-up DANA.

“Semula terduga pelaku mendatangi toko korban dan meminta pengisian saldo dompet digital (top-up DANA) sebesar Rp500.000. Namun, transaksi tersebut ditolak oleh korban karena pelaku tidak menyerahkan uang tunai terlebih dahulu,” terang IPDA Evan.

Setelah transaksi ditolak, MK kemudian mengambil satu liter Pertalite dan meminum satu botol Yakult di lokasi.

Setelah itu, MK disebut langsung melarikan diri tanpa membayar barang yang diambilnya. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan setelah menyadari tindakan tersebut.

Saksi Moh. Syaiful Anwari bersama warga sekitar kemudian melakukan pengejaran terhadap MK.

Pengejaran tersebut berakhir di Dusun Taman I, Desa Larangan Tokol. Warga berhasil menghentikan dan mengamankan MK di lokasi tersebut.

Personel Polsek Tlanakan yang menerima laporan kemudian mendatangi lokasi kejadian.

Petugas mengamankan MK dari amukan massa sebelum membawanya ke Mapolsek Tlanakan. Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil ditaksir sebesar Rp14.500.

Lebih lanjut, IPDA Evan mengatakan, MK selanjutnya menjalani pemeriksaan di Polsek Tlanakan untuk proses lebih lanjut.

Mengingat nilai kerugian masuk kategori tindak pidana ringan atau Tipiring, polisi turut memfasilitasi mediasi. Mediasi tersebut dilakukan antara pihak korban dan keluarga MK.

“Terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Tlanakan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas di lapangan juga memfasilitasi langkah mediasi antara pihak korban dan pihak keluarga terduga pelaku,” pungkas IPDA Evan.

Adapun sangkaan pasal yang diterapkan yakni Pasal 487 KUHP sub Pasal 494 KUHP tentang penipuan atau penggelapan ringan, sesuai keterangan Kasi Humas Polres Pamekasan. (*)

 

Polsek Tlanakan amankan pria usai belanja tanpa membayar di Larangan Tokol

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *