IJTI Surabaya Desak Permintaan Maaf Presiden, Stigma “Londo Ireng” Dinilai Lukai Martabat Pers

Berita24 Dilihat

SURABAYA, TRETAN.News – Deretan jurnalis mengenakan atribut profesinya berdiri tenang di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (31/7/2026).

Di bawah terik matahari siang, mereka tidak membawa kemarahan, melainkan menyuarakan kegelisahan atas sebuah ucapan yang dinilai melukai kehormatan profesi wartawan.

Aksi damai yang digelar Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Koordinator Daerah Surabaya itu merupakan respons terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan sebagai “londo ireng” dalam pidato pada peringatan Harlah ke-28 PKB di Jakarta Convention Center (JCC), pekan lalu.

Bagi para jurnalis yang hadir, persoalan tersebut bukan sekadar pilihan diksi.

Mereka menilai stigma yang disampaikan oleh seorang kepala negara berpotensi memengaruhi cara publik memandang profesi pers yang selama ini bekerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Menjaga Martabat Profesi Pers

Ketua IJTI Korda Surabaya, Falentinus Hartayan, menyampaikan bahwa organisasinya sangat menyesalkan penggunaan istilah tersebut.

“Pernyataan tersebut sangat kami sesalkan. Ucapan itu berpotensi melukai martabat profesi jurnalis yang selama ini bekerja secara sah dan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik,” ujar Falentinus di sela-sela aksi.

Menurutnya, kritik terhadap pemberitaan merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi.

Namun, kritik seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, bukan dengan memberikan stigma yang menggeneralisasi profesi wartawan.

Lima Sikap Resmi IJTI Korda Surabaya

Dalam pernyataan sikap yang dibacakan saat aksi berlangsung, IJTI Korda Surabaya menyampaikan lima poin utama.

Pertama, menyesalkan penggunaan istilah “londo ireng” yang dinilai mendiskreditkan profesi wartawan.

Kedua, menegaskan bahwa wartawan merupakan profesi independen yang bekerja untuk kepentingan publik dengan menyampaikan informasi yang faktual, berimbang, dan sesuai kaidah jurnalistik.

Ketiga, mengingatkan bahwa insan pers merupakan warga negara Indonesia yang dalam banyak situasi menjalankan tugas dengan risiko keselamatan demi menjaga transparansi dan mengawal demokrasi.

Keempat, meminta agar setiap keberatan terhadap pemberitaan diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers, seperti menggunakan Hak Jawab, Hak Koreksi, atau mengajukan pengaduan kepada Dewan Pers.

Kelima, mendesak Presiden Prabowo Subianto menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada seluruh insan pers di Indonesia.

Pers dan Demokrasi Tidak Dapat Dipisahkan

Falentinus menegaskan bahwa pers memiliki fungsi penting sebagai salah satu pilar demokrasi. Melalui kerja jurnalistik, media menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus menyampaikan informasi kepada masyarakat.

“Kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Kami berharap hubungan antara pemerintah dan insan pers tetap dibangun atas dasar saling menghormati, bukan dengan melempar tuduhan atau stigma yang merendahkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, ruang demokrasi yang sehat membutuhkan hubungan yang saling menghormati antara pemerintah, masyarakat, dan media.

Perbedaan pandangan terhadap sebuah pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum dan etika yang telah tersedia.

Aksi damai di depan Grahadi berlangsung tertib. Tidak ada seruan provokatif maupun tindakan anarkis.

Para peserta memilih menyampaikan aspirasi secara terbuka sebagai bentuk kepedulian terhadap kebebasan pers dan penghormatan terhadap profesi jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *