BANGKALAN, TRETAN,news – Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara yang jatuh pada Rabu (1/7/2026), jajaran Satreskrim Polres Bangkalan memamerkan keberhasilannya dalam memberantas kriminalitas.
Polisi sukses menggulung 20 tersangka dari belasan kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wibowo, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa puluhan tersangka tersebut merupakan pelaku dari 16 kasus kejahatan yang terungkap selama periode dua bulan terakhir.
Seluruh kasus tersebut meliputi kejahatan 3C, yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta pencurian hewan ternak.
”Dalam bulan Mei hingga Juni, Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus dengan 20 tersangka.
Polres Bangkalan berkomitmen akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana,” ujar AKBP Wibowo dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Selasa (30/6/2026).
Sita Puluhan Barang Bukti
Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menyita berbagai barang bukti dari tangan para pelaku.
Barang bukti itu mencakup kotak amal masjid dari wilayah Kecamatan Burneh, telepon seluler dari Kota Bangkalan, hewan ternak dari Kecamatan Kwanyar, hingga laptop dari Kecamatan Kamal.
Khusus untuk tindak pidana curanmor, Satreskrim berhasil mengamankan lima unit sepeda motor berbagai merek.
Kendaraan tersebut meliputi Honda Vario dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kecamatan Tragah, Honda Beat dari TKP Kecamatan Labang, dan Honda Scoopy dari wilayah Kecamatan Tanah Merah.
Terkait proses hukum, Wibowo memastikan penyidikan berjalan cepat. Penyidik telah mengirimkan sebagian berkas yang sudah lengkap ke tahap kejaksaan.
“Sebagian pemberkasan kasus 3C yang sudah lengkap dan dinyatakan P-21 dikirim ke Kejaksaan Negeri Bangkalan. Sebagian lagi masih diproses,” terangnya.
Imbauan Pengambilan Motor Korban Curanmor
Di akhir keterangannya, Kapolres Bangkalan memberikan kabar baik bagi masyarakat yang pernah menjadi korban pencurian sepeda motor.
Warga dipersilakan mengambil kendaraannya yang saat ini berstatus sebagai barang bukti di Mapolres Bangkalan.
Proses pengembalian motor ini menggunakan status hak pinjam pakai dan tidak dipungut biaya. Warga hanya perlu membawa bukti kepemilikan yang sah.
“Rekan-rekan wartawan, barangkali ada yang kenal dengan pemilik motor hasil kejahatan curanmor ini, tolong dikasih tahu. Sepeda motornya dengan status hak pinjam pakai bisa diambil dengan membawa dokumen asli kepemilikan kendaraan,” pungkas AKBP Wibowo.







