Kepala Desa Tebaloan Gresik Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Mobil Rental Rp698 Juta, Disebut Jarang Masuk Kantor

Berita41 Dilihat

GRESIK, Tretan.news – Pelayanan publik di Desa Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, diduga terganggu karena Kepala Desa Tebaloan, Afuan Afandi, disebut jarang menjalankan aktivitas kedinasan di kantor desa. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan kasus hukum yang tengah dihadapinya terkait dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil rental dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Polres Gresik oleh pemilik perusahaan rental sekaligus korban, Achmad Rofiqi Mashudiyanto dari PT Giri Jaya Trans. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: STTLPM/369.Satreskrim/IV/2026/SPKT/POLRES GRESIK.

Pelaporan dilakukan setelah upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.

Kronologi Dugaan Penggelapan Mobil Rental

Berdasarkan Berita Acara Pengaduan, terlapor diduga menggunakan modus menyewa kendaraan dari perusahaan rental, kemudian menggadaikan kendaraan tersebut kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik.

Dugaan Peristiwa Pertama

Pada 21 Maret 2024, Afuan Afandi bersama istrinya, Aniswatul Maghfiroh, mendatangi garasi PT Giri Jaya Trans untuk menyewa satu unit Honda Brio warna putih dengan nomor polisi L-12XX-AAV menggunakan sistem sewa bulanan senilai Rp6 juta.

Namun, menurut laporan korban, kendaraan tersebut kemudian diduga digadaikan secara sepihak. Sisa kewajiban pembayaran sewa beserta nilai kendaraan yang belum diselesaikan dalam klaster perkara ini disebut mencapai Rp378 juta.

Dugaan Peristiwa Kedua

Selanjutnya, pada 4 Juni 2025, Afuan Afandi diduga kembali melakukan modus serupa dengan melibatkan ibu kandungnya, Asrika. Mereka menyewa satu unit Suzuki Ertiga warna putih bernomor polisi W-16XX-BW untuk jangka waktu 20 hari dengan biaya sewa Rp7 juta.

Menurut pelapor, kendaraan tersebut juga diduga digadaikan tanpa izin pemilik.

Hingga laporan polisi dibuat, kedua kendaraan disebut belum dikembalikan. Korban mengklaim total kerugian yang dialaminya mencapai Rp698 juta.

Kuasa Hukum: Ketidakhadiran Kades Diduga Berkaitan dengan Kasus Hukum

Kuasa hukum pelapor, Debby Puspita Sari, S.H., menyatakan bahwa pihaknya menerima berbagai keluhan masyarakat mengenai minimnya kehadiran Kepala Desa Tebaloan di kantor desa.

“Berdasarkan keresahan dan keluhan masyarakat yang mempertanyakan mengapa Kepala Desa Tebaloan tidak pernah hadir ke kantor desa, kami menegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang tersandung kasus dugaan tindak pidana penggelapan dua unit mobil rental berskala besar. Hal inilah yang menjadikannya tidak fokus dan diduga sengaja menghindar dari kewajiban dinasnya sehari-hari,” ujar Debby.

Menurut Debby, apabila benar terbukti, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi melanggar hukum pidana umum, tetapi juga dapat bertentangan dengan ketentuan mengenai tata kelola pemerintahan desa.

Dugaan Pelanggaran Pidana dan Administratif

Dalam keterangannya, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa dugaan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:

  1. Pasal 486 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) mengenai tindak pidana penggelapan, yang menggantikan Pasal 372 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
  2. Pasal 492 KUHP Baru mengenai tindak pidana penipuan, yang menggantikan Pasal 378 KUHP lama, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Selain aspek pidana, ketidakhadiran kepala desa dalam menjalankan tugas dinilai dapat berkaitan dengan kewajiban kepala desa sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Ketentuan tersebut mengamanatkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.

kepala desa tebaloan

Di sisi lain, Pasal 29 huruf (b) dan (c) UU Desa juga mengatur larangan bagi kepala desa untuk membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri maupun menyalahgunakan kewenangan. Apabila terbukti melanggar, berdasarkan Pasal 30 UU Desa, kepala desa dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap oleh bupati.

Desak Proses Hukum

Pihak kuasa hukum korban mendesak jajaran Satreskrim Polres Gresik agar segera melakukan pemanggilan, pemeriksaan, dan memproses laporan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Catatan: Perkara ini masih dalam tahap pelaporan kepada kepolisian. Seluruh dugaan yang disampaikan dalam pemberitaan ini masih menunggu proses penyelidikan dan pembuktian lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *