Pamekasan, tretan.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Seorang pria berinisial DRK (27), warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, diamankan polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pakong.
Terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan pada Kamis malam (14/05/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menyebut, DRK diketahui merupakan residivis dalam kasus narkotika.
“Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial DRK di wilayah Pakong. Terduga pelaku diketahui berstatus residivis dalam kasus serupa,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/05/2026).
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa satu poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,59 gram, satu unit handphone merek Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi, serta satu lembar plastik klip kosong.
“Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah menyimpan narkotika jenis sabu untuk kemudian diserahkan kepada pemesan. Saat ini petugas masih mendalami asal barang haram tersebut,” tambahnya.
Kini, DRK telah diamankan di Rumah Tahanan Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
IPDA Yoni Evan Pratama juga mengimbau masyarakat agar aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar menjauhi narkoba. Jangan ragu melaporkan ke Call Centre 110 atau ke kantor polisi terdekat apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.*








