Gresik, Tretan.News – Istilah homeless media belakangan ramai diperbincangkan di tengah perubahan pola konsumsi informasi masyarakat digital. Media jenis ini hadir tanpa bergantung pada kantor redaksi besar atau portal berita konvensional, melainkan tumbuh melalui platform media sosial seperti Instagram, TikTok, YouTube, X, WhatsApp Channel, hingga podcast.
Secara sederhana, homeless media merupakan akun atau kanal digital yang menyampaikan informasi secara cepat, ringkas, visual, dan dekat dengan kebiasaan audiens masa kini, khususnya generasi Z.
Berbeda dengan media arus utama, homeless media tidak terikat pada verifikasi Dewan Pers maupun Undang-Undang Pers. Aktivitasnya lebih berada dalam ranah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta regulasi lain yang berkaitan dengan konten digital dan media sosial.
Meski demikian, homeless media dinilai memiliki pasar yang besar. Banyak Gen Z disebut lebih memilih membaca informasi melalui akun media sosial dibanding membuka portal berita konvensional.
Hasil studi mahasiswa semester lalu menunjukkan bahwa tampilan visual, gaya bahasa yang ringan, serta kemudahan akses menjadi alasan utama Gen Z lebih nyaman mengonsumsi informasi dari homeless media.
Fenomena ini dinilai mulai memengaruhi jangkauan media mainstream. Jumlah pembaca portal berita disebut semakin kecil dibandingkan trafik dan interaksi yang diperoleh akun media sosial berbasis informasi.
Situasi tersebut semakin menarik perhatian setelah muncul wacana dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk merangkul homeless media atau new media sebagai mitra komunikasi pemerintah.
Langkah itu dianggap membuka peluang lebih besar bagi homeless media untuk berkembang dan mendapatkan audiens yang lebih luas. Dalam konteks komunikasi pemerintahan, media digital dinilai dapat membantu penyebaran informasi publik secara lebih cepat dan efektif kepada masyarakat.
Komunikasi pemerintah sendiri mencakup proses penyampaian ide, kebijakan, serta informasi kepada publik maupun antarlembaga untuk mendukung transparansi, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Di sisi lain, sebagian media konvensional disebut mulai merasa gelisah dengan perkembangan tersebut. Selama puluhan tahun, media arus utama dianggap sebagai pintu resmi informasi publik karena memiliki struktur redaksi, kode etik jurnalistik, wartawan bersertifikat, serta pengalaman panjang dalam pengelolaan berita.
Namun kini perhatian publik dinilai mulai bergeser ke platform digital yang menawarkan gaya komunikasi lebih ringan dan ritme informasi yang lebih cepat.
Kondisi ini memunculkan kekhawatiran bahwa homeless media belum tentu memiliki standar jurnalistik yang kuat. Meski demikian, menolak kehadiran homeless media hanya karena berbeda bentuk dinilai bukan langkah yang tepat.
Media konvensional dan homeless media justru dianggap dapat saling melengkapi. Media mainstream memiliki kekuatan pada verifikasi dan kredibilitas informasi, sedangkan homeless media unggul dalam kreativitas, jangkauan, dan kedekatan dengan audiens muda.
Karena itu, tantangan ke depan bukan memilih salah satu, melainkan membangun pola kerja sama yang sehat, transparan, akuntabel, dan tetap berorientasi pada kepentingan publik.
Pada akhirnya, yang terpenting bukan apakah media memiliki “rumah” atau tidak, tetapi apakah informasi yang disampaikan benar, bermanfaat, dan mampu menjangkau masyarakat luas.
Penulis: Yuli Zulaikha
Dosen Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Dr. Soetomo.







