Aksi Curanmor di Pamekasan Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap

Pamekasan, Tretan.news Aksi dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Sabtu (25/4/2026) sore, berhasil digagalkan warga.

Seorang pria berinisial RY (31), warga Kelurahan Gadang, Kota Malang, diamankan setelah kepergok saat hendak membawa kabur sepeda motor milik korban.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 15.50 WIB di pinggir Jalan Raya Pasar Pao. Pelaku diduga mengincar sepeda motor yang terparkir di lokasi umum dengan pengawasan minim.

Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pelaku sempat diamankan warga sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

“Benar, tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial RY. Pelaku mengincar sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi M 3690 PU yang terparkir di pinggir Jalan Raya Pasar Pao,” terangnya, Minggu (26/4/2026).

Menurutnya, aksi pelaku diketahui warga sekitar yang kemudian langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap pelaku di lokasi kejadian.

Mendapat laporan tersebut, petugas Satreskrim Polres Pamekasan segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra Fit bernomor polisi M 3690 PU.

“Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di tempat umum dengan menggunakan kunci pengaman tambahan.

Kasihumas juga mengapresiasi keberanian warga yang sigap membantu tugas kepolisian, namun tetap mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri.

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat, namun tetap diimbau agar tidak main hakim sendiri,” pungkas IPDA Yoni Evan Pratama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *