Jalan Sengketa di Camplong: Ancaman, Kekerasan, dan Penantian Kepastian Hukum

SAMPANG, tretan.news – Di sebuah sudut wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, sebuah jalan yang semestinya menjadi akses bersama justru berubah menjadi sumber konflik berkepanjangan.

Perselisihan yang bermula dari dugaan penguasaan jalan umum kini melebar menjadi rangkaian persoalan serius: dugaan penganiayaan, intimidasi, pengrusakan lahan, hingga tekanan agar laporan polisi dicabut.

Konflik itu menyeret nama dua warga yang disebut-sebut menguasai akses jalan secara sepihak. Persoalan yang tak kunjung menemukan titik terang tersebut perlahan memicu ketegangan antar pihak dan menciptakan rasa takut di tengah warga sekitar.

Sunama, warga Dusun Bunut, Desa Sejati, mengaku menjadi salah satu pihak yang terdampak langsung dalam konflik tersebut. Wajahnya masih menyimpan bekas luka yang, menurut pengakuannya, merupakan akibat kekerasan fisik yang dialaminya dalam rangkaian sengketa itu.

Namun bagi Sunama, luka fisik bukan satu-satunya persoalan. Ia mengaku hidup dalam tekanan setelah melaporkan kasus tersebut ke aparat penegak hukum.

“Kalau saya teruskan kasus ini, saya dan keluarga saya diancam. Bahkan ada ucapan kalau pelaku sampai dipenjara, keluarga saya yang akan jadi sasaran,” ujar Sunama, Jumat (24/04/2026).

Di tengah situasi yang memanas, Sunama mengaku sempat mencoba menempuh jalan damai. Akan tetapi, upaya itu disebut tidak membuahkan hasil. Sebaliknya, ia justru mengaku mendapat dorongan agar mencabut laporan yang telah dilayangkan ke kepolisian.

“Saya diminta mencabut laporan dan disuruh tanda tangan surat perdamaian. Tapi saya curiga, takut ada sesuatu di belakang itu,” katanya.

Perselisihan itu juga merambah pada dugaan penyerobotan lahan. Meski tanah yang disengketakan disebut telah memiliki sertifikat resmi, konflik tetap berlanjut. Di lokasi yang sama, pohon-pohon milik korban dilaporkan ditebang tanpa izin.

“Pohon-pohon saya ditebang semua tanpa izin. Itu dilakukan sepihak, padahal belum ada penyelesaian apa-apa,” tambah Sunama.

Penebangan tersebut dinilai bukan sekadar kerusakan aset pribadi. Sejumlah pihak menilai tindakan itu berpotensi menghilangkan jejak atau barang bukti yang berkaitan dengan sengketa lahan dan akses jalan yang dipersoalkan.

Situasi di lapangan bahkan disebut sempat memicu benturan antar kelompok warga. Ketegangan sosial pun perlahan meningkat seiring belum adanya penyelesaian yang dianggap mampu meredam konflik.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sedikitnya tiga laporan polisi telah masuk ke Polres Sampang. Laporan itu mencakup dugaan penganiayaan, pengancaman, penyerobotan lahan, pengrusakan, hingga dugaan tekanan pencabutan laporan.

Namun, perkembangan penanganan perkara kini menjadi sorotan. Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 24 April 2026, penyidik disebut baru melakukan tahapan awal berupa penerimaan laporan dan pengiriman undangan klarifikasi kepada pihak terlapor.

Kondisi itu memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat. Sebab, laporan disebut telah bergulir sejak awal April, tetapi proses hukum dinilai belum menunjukkan perkembangan signifikan menuju tahap penyidikan.

Dalam dokumen tersebut, penyidik masih dijadwalkan melakukan pemeriksaan saksi, meminta keterangan dari pihak terlapor, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya.

Bagi Sunama, lambannya proses penanganan perkara menambah rasa cemas yang selama ini ia rasakan.

“Kalau tidak ada kejelasan, kami akan laporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri di Polda Jawa Timur. Kami butuh kepastian hukum,” tegasnya.

Kasus di Camplong ini menjadi cermin bagaimana sengketa akses publik dapat berkembang menjadi konflik sosial yang lebih luas ketika penyelesaian berjalan lambat dan rasa keadilan belum dirasakan semua pihak.

Di tengah ketegangan yang terus membayangi, masyarakat kini menunggu langkah aparat penegak hukum untuk bekerja secara transparan dan profesional, agar dugaan kekerasan, intimidasi, serta konflik penguasaan fasilitas umum tidak terus berulang di kemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *