Cinta, Celurit, Misteri Mayat Perempuan di Jalan Gelap Lombang Dajah

BANGKALAN, Tretan.News – Penemuan jasad seorang perempuan di pinggir jalan Desa Lombang Dajah, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, yang sempat menggegerkan warga akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Bangkalan.

Dalam waktu singkat setelah penemuan mayat pada Rabu malam (22/4/2026), polisi menangkap seorang pria berinisial MH (24), yang diketahui merupakan anak tiri korban.

Pengungkapan kasus tersebut membuka tabir dugaan konflik keluarga yang berujung pada pembunuhan tragis.

Polisi menduga motif utama pelaku dipicu rasa sakit hati terhadap korban yang diduga memiliki hubungan dengan pria lain.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, Hafid Dian Maulidi, menjelaskan bahwa korban berinisial ABF (30) ditemukan tewas setelah diduga diserang menggunakan senjata tajam jenis celurit.

“Antara korban dan pelaku memiliki hubungan keluarga, yakni anak tiri dan ibu tiri. Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sakit hati karena menduga korban memiliki hubungan dengan pria lain,” ujar AKP Hafid Dian Maulidi saat ditemui di Mapolres Bangkalan, Jumat (24/4/2026).

Menurut hasil penyelidikan polisi, sebelum kejadian korban diketahui bersama seorang pria berinisial MS (34) dan seorang lansia berinisial SH (70).

Ketiganya berada di tepi jalan desa dengan tujuan menunggu bus pada malam kejadian.

Namun situasi berubah mencekam ketika pelaku datang sambil membawa celurit dan diduga langsung mengejar ketiganya dari arah belakang.

“MS dan SH berhasil melarikan diri, sementara korban tertinggal di lokasi. Pelaku kemudian menyerang korban hingga meninggal dunia,” jelas AKP Hafid.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut, di antaranya celurit milik tersangka, pakaian korban, serta sebuah boneka Pikachu yang ditemukan di lokasi kejadian.

Keberadaan boneka tersebut sempat menjadi perhatian warga dan memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat sebelum polisi mengungkap identitas pelaku dan motif dugaan pembunuhan.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, polisi bergerak cepat melakukan pemeriksaan saksi, rekonstruksi awal pergerakan korban dan pelaku, hingga mengumpulkan petunjuk di sekitar lokasi penemuan jasad.

Langkah itu disebut menjadi kunci terungkapnya kasus hanya dalam hitungan jam setelah penemuan mayat.

Kasus ini juga menyoroti persoalan konflik domestik yang diduga berkembang menjadi tindak kekerasan fatal.

Dugaan kecemburuan dan persoalan hubungan pribadi disebut menjadi pemicu utama tragedi tersebut.

Meski demikian, polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung guna mendalami kemungkinan adanya faktor lain di balik pembunuhan tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan tewas.

Akibat perbuatannya, tersangka MH dijerat Pasal 459 ayat (1) KUHP subsider Pasal 458 ayat (1) tentang dugaan pembunuhan berencana.

“Ancaman hukumannya pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling lama 20 tahun penjara,” tegas AKP Hafid Dian Maulidi.

Peristiwa ini menyisakan duka sekaligus kegelisahan di tengah masyarakat Desa Lombang Dajah. Warga berharap proses hukum berjalan transparan dan mampu mengungkap seluruh fakta di balik kematian tragis perempuan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *