Vonis 7,5 Tahun untuk Pemuda Asal Gempol yang Hamili Remaja 16 Tahun

Berita, Hukum, Investigasi1017 Dilihat

PASURUAN, tretan.news – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangil menjatuhkan vonis 7 tahun 6 bulan penjara kepada MBS (20), pemuda asal Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dalam kasus asusila terhadap anak di bawah umur. Putusan dibacakan dalam sidang pada Rabu (8/4/2026).

Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menghamili kekasihnya yang masih berusia 16 tahun serta tidak bertanggung jawab atas perbuatannya.

Meski terbukti bersalah, vonis hakim lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun 6 bulan penjara.

Kuasa hukum korban sekaligus Ketua PC LBH Ansor Bangil, Akhmad Soim, mengatakan pihaknya masih menunggu langkah hukum lanjutan dari terdakwa.

“Vonisnya memang lebih ringan dari tuntutan JPU. Atas putusan ini, terdakwa menyatakan masih pikir-pikir,” ujar Soim saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal proses hukum demi memastikan keadilan bagi korban. Jika terdakwa mengajukan banding, LBH Ansor siap mendampingi keluarga hingga perkara berkekuatan hukum tetap.

“Keluarga menyerahkan sepenuhnya kepada kami. Namun jika mereka memilih banding, kami siap mengawal sampai tuntas,” tegasnya.

Kasus ini sebelumnya sempat menggemparkan warga Gempol. Peristiwa bermula pada Agustus 2025 saat korban mengeluhkan sakit punggung dan dibawa ke RS Asih Abyakta. Hasil pemeriksaan medis mengungkap korban tengah hamil tiga bulan.

Dari hasil penyidikan, diketahui perbuatan tersebut telah dilakukan terdakwa berulang kali sejak 2024 hingga Juni 2025. Atas perbuatannya, MBS dijerat Pasal 81 ayat (1) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *