Laporan Warga Berbuah Hasil, Polsek Tlanakan Sita Puluhan Botol Miras dari Dua Desa di Pamekasan

Pamekasan, Tretan.news Laporan warga terkait peredaran miras di Pamekasan berbuah hasil. Jajaran Polsek Tlanakan Polres Pamekasan menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari dua desa dalam operasi yang digelar Jumat (27/3/2026) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan dua orang terduga penjual miras dari lokasi berbeda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, mengatakan operasi dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tlanakan, IPDA Benny Halizah Putra, bersama Kanit Intel Aiptu Andi Muria Jaya dan sejumlah personel.

“Petugas berhasil mengamankan puluhan botol miras dari dua lokasi berbeda, yakni di Desa Branta Pesisir dan Desa Bandaran, berikut dua terduga pemiliknya,” ujar IPDA Evan dalam keterangan, Sabtu (28/3/2026).

Operasi pertama dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Tengah II, Desa Branta Pesisir. Dari rumah warga berinisial H, polisi menyita 10 botol miras jenis arak ukuran 600 ml.

Selanjutnya, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan penyisiran di Dusun Sumber Wangi II, Desa Bandaran. Di lokasi ini, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah lebih besar dari rumah terduga penjual berinisial FA.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu dus arak berisi 18 botol, satu dus arak rasa leci berisi 20 botol, lima botol anggur blackcurrant, serta empat dus anggur merah yang masing-masing berisi 12 botol.

“Seluruh barang bukti dan kedua terduga saat ini telah diamankan di Mapolsek Tlanakan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

IPDA Evan menegaskan, operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran miras di lingkungan mereka.

Pihak kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta langkah preventif guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dengan Polri dengan memberikan informasi terkait aktivitas ilegal di lingkungannya,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *