Polemik Papan Informasi Dana BOS di SDN Pamorah Bangkalan

BANGKALAN. Tretan.News  – Papan informasi biasanya menjadi simbol transparansi di lingkungan sekolah. Di sanalah masyarakat dapat mengetahui berbagai kegiatan sekolah, termasuk laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Namun di SD Negeri Pamorah, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan, papan informasi justru memunculkan sejumlah pertanyaan.

Informasi yang terpampang di depan salah satu ruang kelas itu memuat laporan penerimaan dan penggunaan anggaran sekolah tahun 2025. Alih-alih memberi kejelasan, data yang tertera justru memicu polemik di tengah masyarakat dan pihak terkait.

Beberapa pihak menilai informasi tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi yang sebenarnya. Ketua Komite SDN Pamorah mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan anggaran Dana BOS sejak pergantian kepemimpinan di sekolah tersebut.

“Semenjak kepala sekolahnya Pak Abdul Hadi, saya tidak pernah dilibatka8n dalam rapat pembahasan pengajuan atau penganggaran Dana BOS,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (12/03/2026).

Di sisi lain, Abdul Hadi yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SDN Pamorah memberikan penjelasan terkait laporan yang terpampang tersebut.

Ia menyebut bahwa sebagian laporan merupakan bagian dari Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) tahun 2025.

“Semua kegiatan sekolah yang dianggarkan di tahun 2025 tahap dua sudah saya sahkan, sedangkan untuk tahap satu masih kewenangan kepala sekolah sebelumnya,” ujar Abdul Hadi saat dikonfirmasi, Jumat (13/03/2026).

Abdul Hadi juga menjelaskan bahwa posisinya di SDN Pamorah bersifat sementara.

“Saya hanya sebagai PLT kepala sekolah saja, dan setiap tiga bulan SK-nya harus diperpanjang,” katanya.

Meski demikian, sejumlah kejanggalan masih menjadi sorotan. Informasi yang terpampang pada papan tersebut mencantumkan nama Abdul Hadi sebagai kepala sekolah pada tahun 2025, sementara dokumen tersebut juga belum dilengkapi tanda tangan pihak terkait seperti kepala sekolah, komite, maupun bendahara sekolah.

Di sisi lain, diketahui bahwa Abdul Hadi merupakan kepala sekolah definitif di SDN Masaran dan juga menjabat sebagai Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Tragah.

Beberapa pihak juga mempertanyakan rincian penggunaan anggaran, khususnya pada pos pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang belum dijelaskan secara rinci kepada publik.

Situasi tersebut mendorong sejumlah elemen masyarakat untuk meminta klarifikasi lebih lanjut dari pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan. Mereka berharap instansi tersebut dapat memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Ketua LSM Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat (FAAM) Kabupaten Bangkalan juga menyatakan akan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pengelolaan Dana BOS.

“Kami berharap ada audit dan penyelidikan agar penggunaan8 anggaran negara benar-benar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Hingga saat ini, polemik mengenai informasi penggunaan Dana BOS di SDN Pamorah masih menjadi perhatian sejumlah pihak. Klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pengelolaan anggaran pendidikan di sekolah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *