BANGKALAN, tretan.news – Perkembangan terbaru mencuat dalam polemik pemanfaatan lahan aset Kelurahan Tonjung, Kabupaten Bangkalan. Setelah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) turun ke lapangan, hasil investigasi awal menunjukkan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Bangkalan, Ahmat Hafid, mengungkapkan bahwa tim Inspektorat bersama Camat Burneh telah melakukan pemeriksaan langsung di lokasi aset yang dipersoalkan.
“APIP (Inspektorat) bersama Camat Burneh sudah investigasi ke lapangan dan ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang,” ujar Hafid, Jumat (27/2) sore.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa temuan tersebut masih bersifat indikatif dan belum menjadi kesimpulan akhir. Inspektorat, lanjutnya, akan melakukan pembahasan internal guna menentukan jenis pemeriksaan lanjutan yang paling tepat sesuai prosedur pengawasan.
Hafid menjelaskan, sebelum menentukan langkah berikutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Hal ini dilakukan karena persoalan pemanfaatan lahan aset Tonjung disebut telah dilaporkan masyarakat ke ranah hukum.
“Karena saya membaca di media, masalah ini sudah ada masyarakat yang melaporkan ke APH. Maka harus dihindari satu kasus yang sama dilakukan penyelidikan oleh dua aparat,” jelasnya.
Ia menambahkan, ketentuan pengawasan mengatur bahwa apabila suatu perkara telah ditangani APH atau sedang diaudit lembaga eksternal seperti BPK maupun BPKP, maka Inspektorat tidak diperkenankan melakukan audit paralel.
“Ketika suatu kasus ditangani APH atau audit eksternal, Inspektorat tidak diperkenankan melakukan audit,” tegas Hafid.
Dengan munculnya indikasi awal tersebut, kasus pemanfaatan aset Kelurahan Tonjung kini memasuki fase krusial: menentukan apakah penanganan sepenuhnya berada di ranah penegakan hukum atau tetap dalam koridor pengawasan internal pemerintah daerah.
Di sisi lain, komunikasi antara jurnalis dan Inspektorat Bangkalan menunjukkan upaya menjaga keterbukaan informasi.
Menanggapi penjelasan tersebut, jurnalis Syaiful Anam menyatakan menerima serta menghargai langkah tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Inspektorat.
Publik Bangkalan kini menunggu hasil koordinasi antara Inspektorat dan APH. Jika nantinya ditemukan unsur pelanggaran hukum, proses penegakan hukum dipastikan menjadi tahap lanjutan.
Namun apabila terbukti sebatas pelanggaran administratif, maka sanksi serta pembenahan tata kelola aset daerah akan menjadi langkah korektif yang ditempuh pemerintah daerah.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian komitmen transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset publik, yang kini semakin menjadi sorotan masyarakat.







