Warga Keluhkan Oknum ASN Kelurahan Pejagan, Diduga Tak Disiplin

BANGKALAN, tretan.news – Salah Satu Oknum Aparatur Sipil Negara di Wilayah kabupaten Bangkalan, kini Jadi perbincangan Hangat di Kalangan Kelurahan Pajagan Kecamatan Bangkalan.

Dugaan praktik tidak disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Tersebut, kini menjadi sorotan tertuju pada oknum pejabat yang berinisial AN.

Pasalnya disebut-sebut hanya datang ke kantor untuk melakukan absensi, lalu pulang tanpa menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai mana mestinya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, AN disebut-sebut hanya datang untuk melakukan absensi, kemudian meninggalkan kantor tanpa melaksanakan tugas pelayanan maupun administrasi kelurahan.

Dugaan ini bahkan memunculkan istilah keras di masyarakat, yakni “makan gaji buta”.

“Yang bersangkutan sering hanya absen, setelah itu pulang. Jarang terlihat bekerja atau melayani urusan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (14/01/2026).

Isu tersebut memicu kekecewaan warga, mengingat posisi AN di kelurahan memiliki peran strategis dalam membantu lurah, khususnya dalam urusan administrasi pemerintahan dan pelayanan publik.

“Kalau benar seperti itu, ini sangat mencederai kepercayaan publik. ASN digaji dari uang rakyat, sudah seharusnya bekerja secara profesional,” tambah warga lainnya.

Hingga berita ini ditayangkan, oknum pejabat Kelurahan Pejagan berinisial AN belum memberikan klarifikasi resmi. Upaya konfirmasi yang dilakukan media melalui WhatsApp pribadinya belum membuahkan hasil.

Menanggapi isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan ketidakdisiplinan oknum pejabat Kelurahan Pejagan, Lurah Pejagan Abdul Aziz saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti informasi tersebut secara serius.

“Terima kasih atas informasinya. Kami akan mendalami terlebih dahulu persoalan ini. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi secara langsung,” ujar Abdul Aziz. Kamis, (15/01/2026).

Ia menegaskan, setiap aparatur di lingkungan Kelurahan Pejagan wajib bekerja sesuai tugas dan tanggung jawabnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), serta mematuhi aturan disiplin yang berlaku.

“Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Abdul Aziz juga menekankan komitmennya untuk menjaga profesionalisme dan kualitas pelayanan publik di Kelurahan Pejagan agar tetap berjalan optimal dan sesuai harapan masyarakat.

Publik mendesak agar Inspektorat Daerah dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh atas dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Jika terbukti, sanksi tegas dinilai perlu dijatuhkan agar menjadi efek jera dan peringatan bagi ASN lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *