PASURUAN, tretan.news – Unit Reskrim Polsek Gempol Polres Pasuruan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pengeroyokan yang menimpa seorang pemuda bernama Moch. Sauban Sirat (23).
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, tepatnya di depan Balai Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, SIK, didampingi Kasi Humas Polres Pasuruan, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Gempol, Senin (29/12/2025).
Insiden pengeroyokan terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang usai mengikuti latihan rutin dengan mengendarai sepeda motor.
Setibanya di lokasi kejadian, korban melihat adanya perselisihan antara seorang pengendara motor dengan sekelompok pemuda.
Berniat melerai dan menanyakan permasalahan yang terjadi, korban justru mendapat penolakan.
Tanpa diduga, sekelompok pemuda tersebut langsung melakukan aksi kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan tangan kosong dan benda keras berupa besi.
“Korban dikeroyok secara bersama-sama hingga mengalami luka serius di bagian kepala belakang dan dahi depan,” ujar Kompol Giadi Nugraha.
Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka cukup parah sehingga mengundang perhatian warga sekitar serta pengguna jalan yang melintas.
Korban bersama beberapa terduga pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Gempol untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menetapkan lima orang sebagai terduga pelaku pengeroyokan.
Dari jumlah tersebut, empat orang telah berhasil diamankan, masing-masing berinisial MR (19), ARM (21), MDF (18), dan HRC (21). JR, berstatus DPO, diduga sebagai pelaku utama yang memukul korban menggunakan besi.
Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor (Honda PCX dan Honda Vario) serta empat unit telepon genggam milik para pelaku.
“Para tersangka kami jerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP tentang tindak pidana kekerasan terhadap orang di muka umum secara bersama-sama yang mengakibatkan luka-luka,” jelas Giadi.
Kapolsek Gempol juga menegaskan bahwa peristiwa tersebut murni merupakan aksi perkelahian yang berujung pengeroyokan dan tidak ada kaitannya dengan organisasi maupun perguruan silat mana pun.
Ia sekaligus mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi serta mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan sesuai hukum yang berlaku.
Saat ini, penyidik Polsek Gempol masih melakukan pendalaman perkara serta melengkapi berkas untuk segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Polisi juga terus memburu satu pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO).







