Pengurus PAC PDI-P Pasuruan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Banpol

Berita, Hukum, Investigasi194 Dilihat

PASURUAN, Tretan.News – Sejumlah pengurus PAC PDIP di Kabupaten Pasuruan menyampaikan laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana bantuan politik (banpol) untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Laporan di Kejaksaan Negeri Kabupaten itu dilengkapi dokumen pertanggungjawaban yang dinilai tidak sejalan dengan kondisi faktual di lapangan.

Nilai dana yang dipersoalkan pun tergolong besar. Pada 2022, banpol yang diterima tercatat sekitar Rp600 juta. Sementara pada dua tahun berikutnya, 2023 dan 2024, nilainya mencapai sekitar Rp1,3 miliar.

Sesuai aturan partai, dana banpol semestinya dibagi dengan porsi 60 persen untuk kegiatan pendidikan politik dan 40 persen untuk operasional sekretariat.

Namun para pelapor menegaskan, kegiatan pendidikan politik yang tercantum dalam laporan tidak pernah mereka rasakan pelaksanaannya.

Ketua PAC PDIP Wonorejo, Wito, menyatakan selama ini pengurus PAC hanya mengetahui keberadaan dana tersebut sebatas administrasi.

“Di tingkat PAC kami tidak pernah merasakan ada pendidikan politik. Tapi di LPJ semuanya tertulis seolah kegiatan berjalan normal. Bahkan ada tanda tangan kami, padahal kami tidak pernah membubuhkan tanda tangan itu,” kata Wito.

Ia menjelaskan, laporan ini disampaikan atas nama 23 PAC di Kabupaten Pasuruan yang telah membuat surat pernyataan bersama.

Selain itu, mereka turut melampirkan salinan LPJ tahun 2022 dan 2024, serta pernyataan dari bendahara umum yang menyebut tidak pernah dilibatkan dalam pengelolaan maupun pencairan dana banpol.

Pernyataan serupa disampaikan Ketua PAC PDIP Bangil, Idrus Harun. Ia mengaku kaget namanya tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, lengkap dengan tanda tangan yang bukan miliknya.

“Yang aneh, tanda tangan saya jelas berbeda. Bahkan banyak nama anak ranting yang dicantumkan juga tidak sesuai dengan orangnya,” ujarnya.

Idrus menambahkan, selama menjabat sebagai pengurus PAC, dirinya tidak pernah diajak berdiskusi atau dilibatkan dalam program pendidikan politik yang disebut dibiayai dana banpol.

“Kalau kegiatan itu benar ada, pasti kami tahu. Kenyataannya tidak ada, tapi di laporan semuanya terlihat rapi,” tegasnya.

Para pelapor menyebut dugaan penyimpangan ini melibatkan oknum pengurus DPC. Mereka berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri penggunaan dana banpol tersebut secara menyeluruh.

“Harapan kami sederhana, dana partai digunakan sesuai aturan dan tidak merusak kepercayaan kader di bawah,” pungkas Wito.

Sampai berita dinaikkan, salah satu pengurus yang dihubungi awak media melalui telepon selulernya belum ada balasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *