Penanganan Kasus Dianggap Lamban, Kuasa Hukum Korban Tempuh Jalur Polda Jatim

Berita, Hukum, Investigasi245 Dilihat

SAMPANG, Tretan.News — Penanganan kasus penganiayaan di SPBU Camplong kembali menjadi perhatian serius. Kuasa hukum korban, Hairuddin, resmi mengirimkan surat aduan kepada Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terkait lambatnya penangkapan dua terduga pelaku lain yang hingga kini masih berstatus buron.

Tim kuasa hukum Akhsan Jakfar & Partner, melalui kuasa hukumnya Jakfar Sodik, menyebut hingga saat ini proses pencarian dua tersangka lain berjalan sangat lambat, padahal identitas keduanya telah dikantongi aparat dan bahkan pihaknya sudah memberikan informasi bahwa kedua nya masih berada di Madura.

Pada Selasa (25/11/2025) siang, tim kuasa hukum kembali mendatangi Mapolres Sampang untuk menyerahkan surat tembusan aduan kepada Kapolres Sampang. Sementara surat utama telah dikirim langsung ke Polda Jawa Timur sebagai permohonan percepatan penegakan hukum, agar polda jatim bisa membantu Polres sampang.

Tidak hanya itu, pihak kuasa hukum juga mengirimkan surat permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal tersebut menyusul adanya pesan-pesan ancaman berantai yang diterima korban dan keluarganya melalui aplikasi WhatsApp.

Menurut Jakfar Sodik, ancaman tersebut semakin memperkuat alasan pihaknya meminta aparat bertindak cepat.

“Korban dan keluarganya kini mendapat pesan pengancaman secara berulang melalui media sosial WhatsApp. Ini bukan lagi sekadar perkara penganiayaan, tetapi sudah mengarah pada upaya mengintimidasi korban. Karena itu kami resmi mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK,” ujar Jakfar Sodik.

Ia juga menegaskan bahwa lambatnya penangkapan dua pelaku lain berpotensi menghambat proses hukum dan membahayakan keselamatan korban serta keluarganya.

“Kami mendesak Polda Jatim untuk segera mengamankan dua pelaku tersebut. Korban berhak mendapatkan perlindungan dan keadilan tanpa rasa takut,” imbuhnya.

Jakfar juga menekankan pentingnya menjaga integritas Polres Sampang, dalam penanganan kasus pengeroyokan terhadap kliennya ini.

“Kami juga mengingatkan, bahwa tindakan menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) juga dapat dipidana,” ujarnya

Oleh karena itu, pihaknya ingin menjaga Polres Sampang agar integritasnya tetap bisa kita pegang.

“Penegak hukum tidak boleh takut kepada pelaku kriminal,” tegas Jakfar.

Terpisah, Plh Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan, dua pelaku tersebut sudah ditetapkan tersangka.

“Jadi begini, dua orang yang belum kita amankan, penyidik sudah menetapkan tersangka,” ujarnya, saat dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, Selasa (25/11) sore.

Namun, kata Eko, Satreskrim terus berupaya semaksimal mungkin untuk mengamankan kedua tersangka.

“Penyidik berupaya maksimal untuk mengamankan kedua tersangka tersebut,” ungkap mantan Kapolsek Ketapang ini.

Sebagai informasi, kasus penganiayaan di SPBU Camplong melibatkan beberapa terduga pelaku. Sebagian telah diamankan, sementara dua lainnya masih dalam pengejaran.

Tim kuasa hukum memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh pelaku ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *