SAMPANG, tretan.news – Warga Desa Ragung, Kecamatan Pengarengan, Kabupaten Sampang, dibuat geram. Di saat mereka membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan, kantor Balai Desa justru dalam keadaan terkunci rapat.
Kejadian memalukan ini terjadi pada Selasa pagi, (24/06/2025), tepat di jam aktif pelayanan publik.
Lebih mencengangkan, di pintu utama justru terpampang tulisan mencolok “Kantor Desa Ragung Tutup.”
Padahal, dalam video yang beredar luas di kalangan warga, jam digital menunjukkan pukul 09.58 WIB – jelas masih dalam jam kerja. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi bentuk nyata pembiaran terhadap pelayanan publik.
“Saya datang hampir jam 10 pagi, tapi kantor tertutup. Ini jam kerja lho, apa warga disuruh bolak-balik tanpa kepastian?” cetus salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, dengan nada kecewa.
Situasi ini bukan hanya dianggap mencederai kepercayaan publik, tapi juga mencoreng wajah pemerintahan desa. Banyak warga mempertanyakan komitmen aparat desa terhadap tugasnya. Spekulasi pun bermunculan – dari dugaan ketidakdisiplinan hingga indikasi pembiaran sistematis terhadap layanan dasar masyarakat.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi, Pj Kepala Desa Ragung, Musarrofah, justru tampak tak tahu menahu.
“Saya belum tahu kalau kantor tutup, saya masih ngajar. Yang saya tahu cuma ada giat ke Bank Sampang (BAS),” ujarnya singkat, terkesan lepas tangan.
Pernyataan ini justru memperkuat dugaan warga bahwa pengelolaan desa dijalankan secara serampangan tanpa koordinasi dan tanggung jawab yang jelas. Pelayanan publik seharusnya menjadi garda terdepan, bukan malah jadi korban dari sistem yang amburadul.
Kini warga menuntut tindakan tegas dari pemerintah kecamatan maupun kabupaten. Jika pelayanan publik yang sederhana saja tak bisa dijalankan dengan benar, lantas untuk apa ada kantor desa?
“Kami butuh pelayanan, bukan papan nama doang. Kalau begini terus, tutup sekalian kantornya atau ganti perangkatnya,” kecam warga lain yang kesal.
Publik menunggu jawaban: apakah ini bentuk kelalaian sesaat, atau cerminan dari bobroknya tata kelola pemerintahan desa.