Polsek Krembangan Tangkap Pelaku Judi Online di Warung Kopi Surabaya

Penulis : M.Umar

Berita, Hukum, TNI / Polri189 Dilihat

SURABAYA, tretan.news – Unit Reskrim Polsek Krembangan di Bawah Polres Tanjung Perak berhasil mengungkap praktik judul online yang di lakukan seorang pria asal Sampang, Madura.

Pelaku bernama Ali Muddin (43) diringkus saat bermain judi slot di sebuah warung kopi di kawasan Prapatan, Jalan Bulak Rukem Surabaya.

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai ada nya aktifitas perjudian di lokasi tersebut. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku beserta barang buktinya.

“Anggota Reskrim mendapat informasi dari warga terkait praktik judi online di warung kopi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap saat sedang bermain slot online melalui aplikasi Higgs Games Island,” ujar Kasihumas Polres Tanjung Perak, Iptu Suroto, Minggu (20/04/2025).

Ali Muddin juga diketahui menjual chip sebagai sarana taruhan dalam permainan. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone Oppo Reno 10 dan uang hasil penjualan chip.

Pelaku dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Krembangan untuk proses hukum lebih lanjut.

Iptu Suroto mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Ia juga mengingatkan bahaya judi online yang berdampak luas pada sosial dan ekonomi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *