Kurir Sabu Asal Probolinggo Dibekuk di Sampang, Polisi Amankan 218 Gram Barang Bukti

Berita, Hukum, TNI / Polri103 Dilihat

SAMPANG, tretan.news – Dua kurir narkoba asal Probolinggo, SH (29) dan AT (31), dibekuk oleh Satresnarkoba Polres Sampang pada Kamis (12/12/2024).

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB di pinggir Jalan Raya Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Sampang.

Dalam konferensi pers, Kasat Resnarkoba Polres Sampang, Iptu Hery Indratulloh Maulida, mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan program nasional 100 Hari Asta Cita yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

 

Salah satu fokus dari program tersebut adalah memperkuat reformasi hukum serta memberantas peredaran narkoba.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kedua tersangka mengambil sabu di Sampang untuk diantarkan ke Probolinggo. Keduanya dijanjikan upah sebesar Rp2 juta,” jelas Iptu Hery pada Senin (16/12/2024).

Petugas berhasil menghentikan mobil Honda Brio Satya warna silver dengan nomor polisi N 1330 OJ yang dikendarai tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan tiga bungkus plastik berisi sabu yang disembunyikan di belakang jok mobil.

Detail barang bukti yang berhasil diamankan:
• Bungkus pertama: 75,30 gram
• Bungkus kedua: 93,28 gram
• Bungkus ketiga: 49,71 gram
Total berat barang bukti mencapai 218,29 gram.

Kedua kurir kini mendekam di tahanan dan dijerat Pasal 114 Ayat (2) serta Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman yang menanti mereka adalah penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan transaksi narkoba di wilayah Sampang.

Polisi juga menetapkan seorang warga Sampang berinisial AN sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) yang diduga menjadi penghubung dalam jaringan tersebut.

Kasus ini menjadi bukti bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti melawan peredaran narkoba yang terus mengancam masa depan generasi muda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *