Dugaan Penarikan Cashback Untuk Kerja Sama Iklan Cukai Di Keluhkan Media

Berita, Investigasi172 Dilihat

MALANG RAYA, tretan.news – Polemik Kerjasama iklan cukai untuk mensosialisasikan dana yang berasal dari penerimaan cukai hasil tembakau yang diproduksi di dalam negeri atau Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang di koordinir oleh dinas Kominfo Kabupaten Malang , menjadi perbincangan serius di kalangan media.

Sebab beberapa media di Kabupaten Malang untuk mendapatkan kerjasama iklan cukai harus memberikan cash back atau kembalian uang dari nilai iklan tersebut.

Salah satu sumber berinisial JML yang juga marketing media online mengatakan untuk mendapatkan iklan cukai itu, ada media yang terlebih dahulu memberikan casc back, karena jika tidak memberikan cash back pada oknum pejabat Pemkab Malang, maka tidak akan diberikan iklan cukai tersebut.

“Untuk mendapatkan iklan sosialisasi cukai harus memberikan cash back pada oknum pejabat yang saat ini mengelola dana dari Bea Cukai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT),” katanya.

Menurut JML , penarikan cash back itu terjadi saat DBHCT dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang, berbeda dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang sebelumnya mengelola DBHCHT.

“DBHCHT ini dulu diurusi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), sekarang Diskominfo. Cash back nya tak tanggung-tanggung, nilainya lebih dari 50 persen dari nilai iklan sesuai dengan e-Katalog,” jelasnya.

Namun lanjut JML, jika ada media yang mau memberikan cash back itu, maka Diskominfo Kabupaten Malang yang mengelola DBHCHT tersebut memberikan kontrak penayangan iklan sebanyak 25 kali, itu sangat merugikan perusahaan media.

“Jika media yang tidak memberikan cash back hanya cukup diberikan 2 kali tayang, dan kontrak kerja samanya tidak diperpanjang,” tegasnya.

Untuk itu, tambah JML, dirinya meminta kepada pemangku kebijakan, dalam hal ini Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Malang Didik Gatot Subroto untuk segera menindaklanjuti penarikan cash back tersebut.

“Saya meminta kepada Plt Bupati untuk segera memberikan sanksi kepada oknum pejabat itu, karena sudah masuk rana gratifikasi atau tindak pidana korupsi,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *