BPD Desa Kramat di Sampang Tolak Pergantian PJ Kades, Surat Penolakan Disampaikan ke Camat Kedungdung

Sampang, Tretan.news – Pergantian Pejabat (Pj) Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Sampang masih menjadi polemik yang belum bisa diterima oleh sebagian masyarakat desa di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Seperti yang terjadi di Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Persatuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari sembilan desa se-Kecamatan Kedungdung mendatangi kantor Kecamatan Kedungdung untuk menyampaikan pernyataan keberatan dan menolak rencana pergantian Pj Kades tersebut, Rabu (3/7/24).

Salah satunya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kramat yang menyampaikan surat penolakan pergantian Penjabat (Pj) Kepala Desa Kramat kepada Camat Kedungdung, Mohamad Sulhan. Surat tersebut disampaikan agar dapat diajukan kepada Pj Bupati Sampang sebagai bahan pertimbangan.

Ketua BPD Desa Kramat, Nurhayati, secara tegas menyatakan penolakannya terhadap rencana pergantian Pj Kepala Desa. Menurut Nurhayati, Pj Kepala Desa Kramat telah menjalankan tugasnya dengan baik, termasuk memberikan pelayanan yang memuaskan kepada masyarakat desa.

“Ini berdasarkan aspirasi masyarakat, maka dengan ini kami menyampaikan surat penolakan pergantian Pj Kades Kramat, karena beliau telah melaksanakan tugas dengan baik dan pelayanan kepada masyarakat sangat memuaskan,” tegas Nurhayati.

Surat penolakan ini diharapkan dapat menjadi pertimbangan penting bagi Pj Bupati Sampang dalam mengambil keputusan terkait posisi Pj Kepala Desa Kramat.

Sementara itu, Camat Kedungdung, Mohammad Sulhan, menyampaikan bahwa semua ini merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan keluhan masyarakat di desa masing-masing.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPD di Kecamatan Kedungdung, namun semua keputusan ada pada Pj Bupati Sampang selaku pemangku kebijakan.

“Untuk itu mari kita jaga bersama kondusivitas wilayah di Kecamatan Kedungdung. Saya berharap semoga aspirasi dari BPD mewakili aspirasi masyarakat sehingga bisa menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan,” tandasnya.

Masih di tempat yang sama, Kapolsek Kedungdung, Iptu Syafriwanto, menghimbau agar menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, masyarakat menciptakan kondisi keamanan yang kondusif dengan saling berkoordinasi dengan petugas keamanan.

“Forkopimcam Kedungdung siap menampung dan menerima aspirasi masyarakat serta mengajak menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di Kecamatan Kedungdung,” tambahnya.

Syafriwanto juga memberikan himbauan agar setiap ada permasalahan, masyarakat saling berkoordinasi untuk menciptakan Kecamatan Kedungdung yang aman dan kondusif.

Perlu disampaikan bahwa ada beberapa Badan Permusyawaratan Desa yang telah menyampaikan keberatan dan penolakan rencana pergantian Pj Kades di desa masing-masing dengan bukti-bukti terlampir sebagai bahan pertimbangan:

1. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjar.
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kramat.
3. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rahayu.
4. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rabasan.
5. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pasarenan.
6. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kedungdung.
7. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Nyiloh.
8. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Batuporo Barat.
9. Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mokteh Sareh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *