PASURUAN, Tretan.News – Anggota Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. telah berhasil mengamankan 2 (dua) pria pelaku Curanmor yang sedang dihakimi oleh massa di pinggir Jalan, Dusun Krajan, Desa Jimbaran, Kecamatan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu (16/06/2024) pukul 18.00 WIB.
Adapun identitas para pelaku yakni SH(45) warga Kelurahan Wironini, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan dan SL(45) warga Kecamatan Panggung, Kota Pasuruan (Kondisi Tidak Sadarkan Diri).
Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Minggu (16/06/2024), Polsek Puspo menerima Laporan adanya 2 (dua) Orang diduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor yang di Massa oleh Warga di Desa Jimbaran karena kedapatan mencuri sepeda motor warga setempat.
Tidak begitu lama kemudian Petugas piket jaga Polsek Puspo segera mendatangi TKP dan sudah didapati banyak massa yang berkumpul sambil melakukan Pemukulan dan pengeroyokan terhadap kedua pelaku. Melihat situasi yang tidak kondusif maka anggota Polsek Puspo bergerak cepat untuk mengambil alih Kamtibmas dan langsung mengamankan kedua pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Puspo.
“Untuk Satu orang Pelaku dalam kondisi tidak sadarkan diri dan dirujuk ke RSUD Bangil untuk mendapatkan Perawatan Medis,” ucap AKP Mastuki.
Dari hasil penangkapan, didapati sejumlah barang bukti berupa, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Revo warna Hitam milik Pelaku dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Supra 125 warna Hitam Nopol N 3497 QD milik korban.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” tutupnya.