Timbun 250 Liter Pertalite Sehari, Pria Pasuruan Ditangkap

Kriminal, TNI / Polri221 Dilihat

PASURUAN, TRETAN.news – Jajaran Polres Pasuruan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Raci, Kecamatan Bangil.

​Polisi menetapkan seorang pria berinisial M-A (30) sebagai tersangka utama dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini.

​Tersangka memanfaatkan lima barcode MyPertamina milik keluarganya untuk memborong Pertalite hingga mencapai 250 liter per hari.

​Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan migas ini pada Rabu (21/10/2026).

​“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite,” ujar Irawan.

​”Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

​Modus Operandi Barcode Keluarga

​Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek tersangka di area SPBU Raci pada Senin (19/10/2026) siang.

​Petugas awalnya mengamankan tiga orang di lokasi kejadian. Penyidik menetapkan M-A sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya berstatus saksi.

​Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melancarkan aksi ilegal ini menggunakan mobil Suzuki APV bernomor polisi L 1708 BO.

​Setelah mengisi Pertalite penuh di SPBU, tersangka membawa mobilnya ke tempat sepi untuk memindahkan BBM tersebut.

​Tersangka menguras Pertalite dari tangki mobil ke dalam ember plastik dan belasan galon air mineral.

​Tersangka kemudian menjual kembali Pertalite subsidi tersebut ke sejumlah toko kelontong di Kecamatan Gondangwetan sejak akhir 2024.

​Sita Belasan Galon Pertalite

​Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita mobil Suzuki APV tersangka dan sebuah ponsel cerdas yang menyimpan delapan barcode MyPertamina.

​Petugas juga mengamankan 13 galon air mineral berisi penuh Pertalite berkapasitas masing-masing 15 liter.

​Polisi turut menyita lima galon kosong, satu corong, sebuah ember plastik, dan struk pembelian BBM sebagai barang bukti.

​Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

​M-A kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

​Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan saat ini terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna merampungkan berkas perkara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *