PASURUAN, TRETAN.news – Jajaran Polres Pasuruan membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di SPBU Raci, Kecamatan Bangil.
Polisi menetapkan seorang pria berinisial M-A (30) sebagai tersangka utama dalam kasus penyelewengan BBM bersubsidi ini.
Tersangka memanfaatkan lima barcode MyPertamina milik keluarganya untuk memborong Pertalite hingga mencapai 250 liter per hari.
Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan migas ini pada Rabu (21/10/2026).
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite,” ujar Irawan.
”Setelah melakukan penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Modus Operandi Barcode Keluarga
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pasuruan menggerebek tersangka di area SPBU Raci pada Senin (19/10/2026) siang.
Petugas awalnya mengamankan tiga orang di lokasi kejadian. Penyidik menetapkan M-A sebagai tersangka, sementara dua orang lainnya berstatus saksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melancarkan aksi ilegal ini menggunakan mobil Suzuki APV bernomor polisi L 1708 BO.
Setelah mengisi Pertalite penuh di SPBU, tersangka membawa mobilnya ke tempat sepi untuk memindahkan BBM tersebut.
Tersangka menguras Pertalite dari tangki mobil ke dalam ember plastik dan belasan galon air mineral.
Tersangka kemudian menjual kembali Pertalite subsidi tersebut ke sejumlah toko kelontong di Kecamatan Gondangwetan sejak akhir 2024.
Sita Belasan Galon Pertalite
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita mobil Suzuki APV tersangka dan sebuah ponsel cerdas yang menyimpan delapan barcode MyPertamina.
Petugas juga mengamankan 13 galon air mineral berisi penuh Pertalite berkapasitas masing-masing 15 liter.
Polisi turut menyita lima galon kosong, satu corong, sebuah ember plastik, dan struk pembelian BBM sebagai barang bukti.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
M-A kini menghadapi ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Penyidik Satreskrim Polres Pasuruan saat ini terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna merampungkan berkas perkara.







