SAMPANG, TRETAN.news – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang menggerebek sarang narkoba berskala besar di perbatasan Desa Rabasan, Kecamatan Camplong.
Petugas kepolisian langsung membongkar 18 bilik yang sengaja dibangun sindikat untuk fasilitas pesta sabu.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan operasi pemberantasan narkotika tersebut.
“Benar pada hari Jumat, 16 Oktober 2026 pukul 13.00 WIB sampai selesai, Satresnarkoba telah melaksanakan pemberantasan sarang narkoba,” ujarnya, Selasa (20/10/2026).
Kasat Narkoba AKP Yuda Julianto memimpin langsung penggerebekan tersebut bersama puluhan personel.
Polisi menyisir warung atau andok yang terindikasi kuat sebagai lokasi transaksi dan konsumsi narkotika.
Petugas langsung menghancurkan seluruh bilik di lokasi untuk memutus akses para pecandu ke wilayah tersebut.
Fasilitas HT dan Rekening Digital
Polisi menyita puluhan barang bukti dari lokasi kejadian. Barang bukti tersebut meliputi 10 alat isap (bong), delapan pipet kaca, hingga tiga kompor sabu.
Menariknya, polisi juga mengungkap modus operandi sindikat yang cukup terorganisir.
Petugas menemukan alat komunikasi Handy Talky (HT). Alat ini berfungsi menginformasikan kedatangan aparat kepolisian ke lokasi sarang narkoba Rabasan.
Polisi turut mengamankan jejak transaksi keuangan jaringan ini. Petugas menyita kertas berisi nomor akun pembayaran DANA dan rekening BRI.
Edukasi Tokoh Masyarakat
Satresnarkoba langsung membawa seluruh barang bukti petunjuk tindak pidana ke Mapolres Sampang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Polisi kini memburu para pelaku yang mengoperasikan tempat terlarang tersebut.
“Barang bukti petunjuk tindak pidana narkotika kami bawa ke Satresnarkoba Polres Sampang,” tegas AKP Eko.
Pihak kepolisian juga langsung menggandeng masyarakat setempat pascapenggerebekan.
”Kami juga memberikan imbauan dan edukasi kepada masyarakat dan tokoh Desa Rabasan untuk menjauhi narkoba dan menjaga situasi tetap aman kondusif,” pungkas AKP Eko.







