BATU, tretan.news – Petugas Gabungan Kota Batu berhasil mengamankan 131
minuman keras (miras) illegal berbagai merk. Ratusan botol miras ilegal itu diamankan dari berbagai toko di wilayah Kecamatan Batu dan Kecamatan Junrejo, Kota Batu.
“Dari operasi gabungan, sebanyak 131 botol miras diamankan di kantor Satpol-PP sambil menunggu hasil permintaan keterangan pemilik toko pada Hari Kamis Tanggal 20 Juni 2024 oleh Penyidik/PPNS,” ujar Kepala Satpol PP Kota Batu, Abdul Rais.
Dijelaskan, jajaran Pemkot Batu melakukan patroli di tempat rawan sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif minuman beralkohol. Utamanya bahaya penyalahgunaan oleh anak-anak di bawah umur.
“Terus dilakukan, ini kelanjutan dari kegiatan rutin oleh tim gabungan dalam rangka mengurangi peredaran miras ilegal di Kota Wisata Batu,” tambah Rais.
Terpisah, Pj. Wali Kota Batu, Aries Agung Paewai menyebut, saat ini Pemkot Batu juga berkomitmen untuk menekan peredaran minuman keras ilegal agar tidak bisa digunakan untuk para anak-anak di bawah umur.
“Ini tidak hanya mengancam kesehatan tetapi juga merusak masa depan serta lebih besar untuk beresiko terlibat dalam kegiatan yang tidak bermanfaat,” jelas Aries.
Aries juga berpesan kepada seluruh orang tua maupun masyarakat agar lebih peduli dengan lingkungannya. Jika terdapat toko minuman keras ilegal diharapkan segera melapor ke pemkot maupun ke Polres Batu.
“Segera lapor jika diketahui, agar segera ditangani. Kita ingin Kota Wisata Batu ini sebagai kota wisata yang aman untuk semua, termasuk juga masyarakat Kota Batu yang menginginkan kedamaian, ketenangan, nyaman serta tertib,” sambung Aries.