Warga Desa Langkap Geruduk Kantor Pemkab Bangkalan, Terkait Surat Pengaduannya Tidak di Respon

Hukum597 Dilihat

BANGKALAN, tretan.news – Salah satu Bakal calon kepala desa Langkap kecamatan Burneh kabupaten Bangkalan bersama dengan Puluhan warga mendatangi kantor Bupati Bangkalan, Jumat (06/10/2023).

Kedatangannya ke kantor Bupati tersebut guna untuk menanyakan tindak lanjut terkait dengan aduan mengenai adanya dugaan mal praktek administrasi dalam pemilihan kepala desa Langkap yang akan di selenggarakan pada (25/10/2023) mendatang.

“Kami sudah menyurati PJ Bupati Bangkalan Melalui kuasa hukum kami. Dan surat tersebut sudah di terima langsung oleh PJ Bupati Bangkalan, Namun Hingga saat ini belum ada tanda-tanda tindakan atau pemanggilan terhadap pelaku tindak kejahatan (Kecurangan) Yang di lakukan P2KD desa Langkap serta TFPKD kabupaten Bangkalan,” Ucap Rawahid selaku bakal calon kepala desa Langkap yang telah di gugurkan oleh panitia.

Dugaan kecurangan tersebut ialah P2KD desa Langkap, tidak mengikut sertakan Surat keterangan pengalaman kerja yang dimiliki oleh Rawahid. Pengalaman kerja yang dimiliki ialah SK Purnawirawan TNI AL serta SK Wakil BPD tanjung jati Kamal.

Tidak hanya itu, Sekretaris daerah (SEKDA) yang bernama (TAUFAN) juga mengatakan “kami memanggil P2KD desa Langkap serta TFPKD kabupaten Bangkalan,” Ucapnya.

Waktu pemilihan kepala desa semakin dekat, Namun pernyataan yang dilontarkan oleh Sekda seakan tidak ada perkembangan (tindak lanjutnya). Forkopimda kabupaten Bangkalan harus bisa mengambil Langkah-langkah agar tidak terjadi terus-menerus dalam pemilihan kepala desa di kabupaten Bangkalan khususnya di curangi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Kami akan terus melakukan upaya-upaya agar pelaksanaan pemilihan kepala desa. Berjalan dengan lancar tanpa adanya kecurangan. Bilamana nantinya, PJ Bupati serta Forkopimda kabupaten Bangkalan tidak dapat menyelesaikan permasalahan yang terjadi dibawah, beberapa waktu lalu kami sudah melaporkan adanua dugaan penyalah gunaan kewenangan mengenai hal tersebut di polres bangkan, ternya menurut keterangan SPKT Polres Bangkalan sudah banyak masuk laporan/pengaduan terkait penyalah gunaan kewenangan dari P2KD di SPKT Polres Bangkalan,

Seharusnya ini dapat menjadi evaluasi bagi Kapolres dan Forkopìmda terkait kinerja P2KD yang terindikasi dengan dugaan ketidak transparan dan profesionalisme dalam menjalankan tahapan tahapan yang seharusnya di jalankan sebagaimana aturan dan ketentuan pemilihan kepala desa sebagaimana yang telah di atur dalam Undang Undang, kalau hal ini di biarkan atau memang ada pembiaran ini sama halnya masyarakatnya di adu satu sama lain. Dan ini sifatnya sangat rawan, seharusnya deteksi awal itu harus segera bisa di anulir, dan jangan sampai ada keterlibatan oknum aparat juga yang ada di dalamnya, semua harus netral.

Mari kita beri pemahaman pada masyarakat untuk patuh dan menghargai aturan dan ketentuan undang undang biarkan demokrasi ini berjalan sebagaimana mestinya,” Tegas Hendra selaku kuasa hukumnya Rawahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *