Pedagang Kain Pindah Profesi jual Narkotika Sejenis Ganja Yang Berhasil Di Aman kan Anggota ke Polisi Polrestabes Surabaya

Surabaya, tretan.news – Pada hari Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di rumah alamat Griyo Mapan Selatan Kel.Tropodo Kec.Waru Kab.Sidoarjo.

Anggota Polisi Satreskoba Polrestabes Surabaya Berhasil Menangkap 1(Satu) Tersangka yang berinisial NH BIN S. Jenis Kelamin Laki-laki, 10 Desember 1986, Agama Islam, Pekerjaan Pedagang Kain, berkatempatan di Dusun Kletak Rt.09 Rw.04 Kel.Rutat Lor Kec.Menganti Kab.Gresik atau kontrak di Griyo Mapan Selatan Kel.Tropodo Kec.Waru Kab.Sidoarjo

saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti Narkotika jenis ganja dengan total berat netto + 269,631 gram yang diakui oleh tersangka NH BIN S. Barang Bukti tersebut, – Narkotika jenis ganja dengan total berat netto + 269,631 gram
– 1 (satu) Timbangan Elektrik, Warna hijau.
– 3 (tiga) bendel plastic klip baru.
– 3 (tiga) bendel kertas Vapir.
– 1 (satu) bungkus rokok dji sam sue, elite.
– 1 (satu) buah HP, Redmi Note 4, warna Hitam.

Dari hasil Introgasi bahwa Tsk. mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut membeli dari sdr A alamat Sidoarjo (DPO) sebanyak 2 (dua) kilo gram dengan harga Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).

dimana uang pembelian narkotika jenis Ganja tersebut masih dibayarkan Rp.9.000.000 (Sembilan juta rupiah) dimana sisa uang pembelian ganja akan dibayarkan jika Ganja sudah laku terjual semua.

Selain membeli ganja dari sdr A (DPO) tersangka juga membeli Ganja dari sdr SB (DPO).

Maksud dan tujuan memiliki narkotika jenis Ganja tersebut untuk dijual kembali, dimana tersangka mengedarkan narkotika jenis Ganja sejak tahun 2012 dimana setiap 4 (empat) bulan sekali tersangka membeli narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) kilogram.

kemudian oleh tersangka ganja yang dibeli tersebut dikemas menjadi beberapa kemasan untuk diedarkan Kembali diberbagai daerah Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi dan Bali, dengan keuntungan yang didapat oleh tersangka adalah Rp.4.000.000 s/d Rp.5.000.000 setiap 1 kg ganja yang laku dijual.

Dari sebab dan akibat tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 komentar