JAKARTA, Tretan.News – Dalam sebuah kesepakatan baru antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Dewan Pers, disepakati bahwa wartawan tidak bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Komjen Pol Agus Adrianto, S.H.,M.M. menegaskan bahwa produk jurnalistik yang dihasilkan melalui proses jurnalisme yang sah, dari perusahaan pers yang legal, tidak dapat dijadikan dasar untuk tindakan pidana.
Wakapolri menjelaskan bahwa produk-produk tersebut tidak bisa ditindak berdasarkan Undang-undang nomor 11 tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bahkan, dalam kasus di mana berita yang disajikan merupakan kebenaran, wartawannya juga tidak boleh disidang.
“Jika berita itu benar, bukan fitnah,” kata Wakapolri pada Kamis, 8 Februari 2024.
Komjen Pol Agus Adrianto, S.H.,M.H. menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan bagian dari perjanjian antara Polri dan Dewan Pers yang diperbarui, yang harus dihormati oleh kepolisian.
Selain melindungi wartawan, kesepakatan ini juga memberikan perlindungan kepada pemberi informasi.