PAMEKASAN, Tretan.news – Tim Opsnal Sakera Sakti Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan sukses mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di rumah seorang dokter dalam waktu kurang dari 24 jam, berkat bantuan rekaman CCTV yang ada. Kejadian ini terjadi di Jl. Pongkoran 08 Rt/Rw 003/008, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
Dalam konferensi pers di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan didampingi Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto, menjelaskan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah AR (34), warga Jl. Sersan Mesrul, Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan.
“Keberhasilan dalam mengungkap kasus ini sangat didukung oleh rekaman CCTV dengan durasi 2 menit 34 detik yang berhasil direkam di rumah korban. Pelaku berhasil diamankan di rumahnya beserta dengan Barang Bukti yang telah di curi,” ujar Kasatreskrim, AKP Doni Setiawan, saat konferensi pers ungkap kasus pencurian, di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Sabtu (20/7/2024).
Dijelaskan Kronologis kejadiannya, pada Sabtu, 20 Juli sekitar pukul 09.00 WIB, terjadi kejadian pencurian di rumah Swiandini Kumala (39), seorang dokter yang tinggal di Jl. Pongkoran, Kelurahan Barurambat Kota, Pamekasan. Korban melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian didalam rumahnya.
“Dengan adanya pengaduan tersebut Tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan melakukan olah TKP di rumah milik korban, serta di dapat rekaman CCTV yang berduarasi sekitar 2 menit 34 detik,” jelasnya.
Lanjut Kasat Reskrim, berbekal petunjuk dari rekaman CCTV, tim Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung memulai penyelidikan intensif untuk mengidentifikasi pelaku. Sekitar pukul 11.30 WIB pada hari yang sama, tim berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (34) yang sesuai dengan ciri-ciri yang terlihat dalam rekaman CCTV.
Setelah diamankan, AR mengakui perbuatannya saat diperiksa. Ia menjelaskan bahwa untuk melakukan pencurian, ia memanjat pagar tembok rumah korban dan membongkar tiga kaca jendela.
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, AR mencuri beberapa barang berharga termasuk 1 unit MacBook Air 13-inch/laptop merk iPhone warna Silver Metalic Part no: MQD32HN/A dan Serial no: FVFVD03UJ1WK, 1 unit iPad Mini 2 32G merk iPhone warna Silver Metalic, nomor PN: ME280TA/A dan nomor SN: F5JMR0FCM9, 1 buah Power Bank merk Transcend warna hiatm.
Serta berbagai merk jam tangan, yaitu 1 buah jam tangan merk GarMIN warna hiatm, 1 buah jam tangan merk RIPCURL warna silver, 1 buah jam tangan merk SWIS ARMI warna silver. Setelah selesai, AR keluar dari rumah melalui pintu sebelah timur dan melompat kembali ke luar dengan cara memanjat pagar.
“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang diamankan, seperti MacBook, iPad, power bank, dan jam tangan, langsung dibawa ke Satreskrim Polres Pamekasan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” paparnya.
Pihak kepolisian menetapkan AR sebagai tersangka berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3,5 KUHP, yang mengatur tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Prosedur hukum akan terus berlanjut sesuai dengan proses penyidikan yang berlaku.