Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Dapat Menggunakan HP Dengan Leluasa Guna Melancarkan Aksi Tindakan Kriminal Penggelapan Mobil

Hukum248 Dilihat

Malang, tretan.news – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) merupakan sebuah tempat bagi para narapidana setelah mendapatkan putusan hakim. Tentu ditempat tersebut, para narapidana akan berganti menjadi warga binaan yang diharapkan dapat memperbaiki diri sebelum kembali ke lingkungan masyarakat setelah masa hukumannya habis.

 

Namun sayang, di salah satu Lapas, tepatnya di Lapas Lowokwaru Malang, diduga terdapat warga binaan yang masih berkelakuan buruk, bahkan melakukan tindak kriminal. Dimana, warga binaan tersebut berinisial FR yang diduga menjadi otak pelaku dalam tindak kriminal penggelepan sebuah mobil.

Warga binaan tersebut, diduga mengendalikan seseorang untuk menggelapkan sebuah mobil yang tidak lain milik temannya sendiri. FR diduga dapat melancarkan aksinya dikarenakan dapat menggunakan HP dengan leluasa.

Dari keterangan korban yang berinisial YD yang berdomisili di Kabupaten Gresik, pada hari Sabtu (30/09/2023), ia dihubungi oleh warga binaan Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang berinisial FR.

“FR meminta bantuan saya untuk meminjam mobil dan disuruh mengantarkan mobil tersebut ke Kota Malang dengan alasan mengatarkan orang tua yang sedang sakit,” jelasnya.

Kemudian, ia (korban) menyuruh TM untuk mengantarkan mobil tersebut ke Kota Malang di karenakan ia tidak bisa mengantarkan langsung.

“Sesampainya di Kota Malang, TM di temui oleh Panji yang mengaku sebagai paman FR. Namun, bukannya mengantar kerumah sakit, TM diminta untuk mengantarkan paket narkotika jenis sabu-sabu di daerah Perak Surabaya,” lanjutnya.

Di karenakan TM tidak mau atau tidak berani untuk mengantarkan paket tersebut, TM menyuruh Panji untuk menghubungi terduga FR yang ada di Lapas kelas 1 Lowokwaru Malang melalui vidio call ( VC ).

“Kemudian, FR mengatakan bahwa mobil tersebut di serahkan saja ke pamannya ( Panji ) dan berjanji akan di kembalikan besok setelah mengantarkan paket tersebut,” ujarnya.

Namun ke esokan harinya, mobil yang dibawa oleh Panji belum juga di kembalikan. Dirasa ada yang janggal dan dirasa ada dugaan pengelapan, TM yang didamping beberapa awak media melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Malang pada hari Minggu ( 01/10/2023 ) untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut.

Kemudian, TM berserta beberapa awak media mendatangi keluarga FR untuk mengklarifikasi kebenaran FR berada di lapas kelas 1 Lowokwaru Malang dan ditemui langsung oleh orang tua terduga FR dan mengatakan bahwa memang benar FR ada di lapas kelas 1 Lowokwaru Malang.

Orang tua FR pun menambahkan bahwasanya, sekarang jarang kunjungan ke Lapas dikarenakan kesehatan dan lebih sering komunikasi melalui telefon.

Lalu beberapa awak media pada hari Rabu ( 22/11/2023 ) mencoba mengklarifikasi kebenaran dugaan adanya keterlibatan FR dalam perkara penggelapan mobil tersebut ke Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang.

Awak media ketika berada di Lapas Kelas 1 Lowokwaru Malang ditemui oleh salah satu penjaga Lapas. Petugas tersebut mengatakan bahwa warga binaan Lapas Kelas 1 Lowokwaru tidak ada yang menggunakan HP.

“Warga binaan kami tidak ada yang menggunakan HP. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Apabila dia benar melakukan pelanggaran dan melakukan penggelapan mobil, akan kami jatuhi hukuman disiplin terkait tata tertib lapas. Dan mohon waktu 7 ( tujuh ) hari akan kami bantu menyelesaikan masalah ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *