Tempo 5 Jam; 1 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Ditangkap Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan, 2 Masih Buron

Hukum, Kriminal2275 Dilihat

PAMEKASAN, tretan.news – Kurang lebih dari 5 jam Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil amankan satu dari tiga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), sedangkan dua pelaku lainnya masih buron.

Kejadian tersebut pada hari Sabtu tanggal 16 September 2023, sekira pukul 05.00 WIB. bertempat di Jalan Raya Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto membenarkan Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) diamankan oleh Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan.

“Pelaku yang berhasil diamankan Inisial M (39) warga Dusun Dunggadung Timur, Desa Tanjung, Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan,” kata Iptu Sri Sugiarto dalam rilisnya, Kamis (21/9/2023).

Lebih lanjut Iptu Sri Sugiarto memaparkan kronologi kejadiannya,  pada  Sabtu (16/9) sekitar pukul 05.00 WIB, korban atasnama Iyus Ansori (30) warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu hendak berangkat kerja dari rumahnya menuju pabrik tahu di Desa Potoan Dajah, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Ditengah perjalanan, korban dibuntutin  oleh pelaku dengan menggunakan mobil Avanza warna silver dengan Nopol M 1267 AQ, dan sesampainya di Jalan Raya Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, korban dipepet oleh pelaku hingga menyenggol stir motor korban. Karena panik korban menghindar dengan menancap gas namun pelaku langsung menabrak motor korban sehingga korban terjatuh.

“Salah satu dari pelaku turun dari mobil dan langsung mengambil motor korban. Korban sempat melakukan perlawanan, namun pelaku inisial M langsung mengeluarkan clurit dan menonjol korban serta membawa kabur sepeda motor Vario 150 Nopol M 3460 CN milik korban,” papar Iptu Sri Sugiarto.

Mendapatkan informasi/laporan tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan bergerak cepat dengan mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan dilokasi kejadian.

“Usai melakukan serangkaian penyelidikan, kurang lebih 5 jam sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menemukan mobil yang digunakan pelaku tersebut, dan kemudian langsung menangkap pelaku Inisial M,” ujarnya.

Dari hasil interograsi terhadap pelaku, pelaku menerangkan bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua temannya inisial J dan MH.

“Kini pelaku J dan MH ditetapkan sebagai DPO Polres Pamekasan,” terang Kasi Humas.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas, yaitu satu buah clurit dan satu unit mobil Avanza warna silver.

Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *