Tarif Rp 5.000 Sekali Parkir, Jukir Karcis Berlabel Stasiun Malang Ditertibkan

MALANG, tretan.news – Seorang juru parkir (jukir) di sekitar Stasiun Malang harus berurusan dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Hal tersebut lantaran oknum jukir tersebut kedapatan mengenakan tarif Rp 5.000  sekali parkir untuk kendaraan roda dua.

Hal tersebut juga ditunjukkan dengan karcis parkir yang bertuliskan tarif Rp 5.000 untuk sekali parkir bagi kendaraan roda dua. Karcis itu bertuliskan penitipan parkir PT KA Stasiun Kota Baru Malang.

“Kita menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yang mana ada yang dipungut lebih dari ketentuan,” jelas Kepala Dishub Kota Malang Widjaja Saleh Putra.

Kepada petugas, oknum jukir yang bersangkutan menjelaskan bahwa tarif sebesar Rp 5.000 itu karena kendaraan yang parkir itu mencapai satu hari penuh. Namun menurut Jaya, apa pun alasannya, hal tersebut tidak dapat ditoleransi sehingga harus dilakukan penindakan.

“Bukan parkir lagi tapi menitipkan kendaraan. Kan dengan parkir berbeda. Maka jukir merasa dia melampaui waktu. Jukir menyatakan saya pungut melebihi ketentuan. Itu tidak diperbolehkan,” tandas Jaya.

Terlebih, terhadap oknum jukir, juga telah dilakukan pendekatan. Sehingga, penindakan yang dilakukan juga dimaksudkan agar oknum jukir tidak lagi mengulangi perbuatannya. Terlebih hal itu juga sempat dikeluhkan masyarakat melalui media sosial hingga viral.

“Kami sudah tindak dengan pendekatan dan pembinaan dengan pernyataan. Harapannya tidak mengulangi lagi,” ujar Jaya.

Dalam hal ini, Jaya menegaskan bahwa jumlah kendaraan maupun oknum jukir yang ditindak bukan menjadi persoalan utama. Namun dirinya berharap agar tindakan yang diberikan bisa menjadi efek jera.

“Bukan berapa jumlah yang kami tindak, berapa jumlah masyarakat yang melakukan pelanggaran. Itu adalah bentuk tambahan saja. Sebagai contoh kalau ada yang melakukan tindakan kesalahan, maka kami lakukan sesuai prosedur. Tapi kami utamakan penindakan dulu,” pungkas Jaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *