Surat Maaf Bukan Keadilan: Dugaan Pencabulan Anak di Mojokerto yang Nyaris Terkubur Diam

MOJOKERTO, tretan.news – Sabtu sore itu terasa biasa saja bagi Bunga. Gadis 15 tahun itu sedang berada di rumah kakeknya, di kawasan utara Sungai Brantas, ketika seseorang mengetuk pintu dengan alasan sederhana: meminjam pompa sepeda.

Tamu itu adalah pria yang dikenal warga sekitar, berinisial SYT alias KBL, warga Dusun Clangap, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

“Awalnya orang itu datang untuk pinjam pompa sepeda,” ungkap Bunga saat dikonfirmasi awak media, Kamis (30/4/2026).

Namun alasan itu, menurut Bunga, hanyalah kedok. Begitu berada di dalam ruangan, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap dirinya, mencium, meraba, dan melakukan perbuatan asusila lainnya.

Yang lebih menguncang, kejadian serupa disebut terulang saat SYT alias KBL datang kembali dengan dalih mengembalikan pompa tersebut.

Diselesaikan di Bawah Tangan

Keesokan harinya, keluarga Bunga mendatangi kediaman terduga pelaku. Situasi memanas. Perselisihan tak terhindarkan. Akhirnya, masalah itu dibawa ke rumah Ketua RT setempat — bukan ke kantor polisi.

Dalam pertemuan yang dihadiri Ketua RT, Ketua RW, Kepala Dusun, hingga Babinsa, penyelesaian yang ditempuh adalah: SYT alias KBL menyampaikan permohonan maaf dan menandatangani surat pernyataan pengakuan bersalah, disertai janji tidak mengulangi perbuatannya.

Surat itu disaksikan oleh perangkat desa. Tanpa proses hukum. Tanpa perlindungan formal bagi korban.

Bagi sebagian warga, penyelesaian semacam itu terasa menelan keadilan bulat-bulat.

Suara Warga yang Tidak Bisa Diam

Kasus ini tidak sampai ke publik melalui laporan resmi, melainkan dari kegelisahan warga yang tidak sanggup bungkam.

Mereka khawatir, jika perkara ini dikubur dalam-dalam, pelaku bisa kembali bebas berkeliaran di antara anak-anak yang tidak tahu apa-apa.

Kekhawatiran itu bukan tanpa dasar, tindakan serupa, dalam banyak kasus kekerasan seksual, kerap berulang ketika tidak ada konsekuensi hukum yang nyata.

Warga pun mendesak agar aparat penegak hukum, mulai dari Polsek Jetis, Polresta Mojokerto, hingga Polda Jawa Timur, segera turun tangan dan menuntaskan perkara ini secara hukum.

Kekosongan Suara Resmi

Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian maupun klarifikasi dari pemerintah desa terkait tindak lanjut kasus tersebut.

Sementara itu, Bunga, nama yang kami samarkan untuk melindunginya, masih harus menanggung beban yang jauh melampaui usianya.

Luka yang ia simpan bukan luka yang bisa selesai dengan selembar surat pernyataan dan kata maaf.

Dalam sistem hukum Indonesia, pencabulan terhadap anak di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun.

Penyelesaian di luar jalur hukum tidak menghapus kewajiban negara untuk memproses perkara tersebut.

Penutup

Keadilan bagi anak tidak bisa dinegosiasikan di meja RT. Ia harus ditegakkan di tempat yang semestinya, dengan proses yang jelas, terbuka, dan berpihak pada korban.

Sebab ketika yang dikorbankan adalah anak, dan yang menutupinya adalah mereka yang seharusnya melindungi, maka diam bukan lagi pilihan yang netral.

Catatan Redaksi:
Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis. Media Tretan.News memuatnya sebagai bagian dari ruang kebebasan berekspresi dan dialektika publik. Pandangan dalam tulisan ini tidak mewakili sikap redaksi.

Surabaya, 01 Mei 2026.
Penulis : Agung C.H. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *